Minggu, 23 Januari 2011

Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Sebagai perwujudan pelayanan publik menuju civil Society


BAB I : PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Berubahnya paradigma dalam kepengurusan atau penyelenggaraan Negara mengharuskan pula perubahan mekanismenya. Jika sebelumnya pemerintah dapat dikatakan sebagai pihak/actor utama dan paling memiliki kuasa penuh untuk menentukan segala sesuatunya, termasuk masalah pembangunan, dan masalah pelayanan publik.  maka pada saat ini pandangan seperti itu sudah tidak dapat diterima. Artinya, dalam proses penyelenggaraan Negara yang didalamnya termasuk masalah pembangunan, pemerintah harus meelibatkan masyarakat serta pihak swasta. Hal ini dikarenakan ternyata jika pihak yang terlibat hanya pemerintah, maka tidak di dapatkan hasil yang memang diinginkan alias apa yang sebenarnya menjadi keinginan rakyat belum terpenuhi yaitu pelayanan publik yang baik.
Menengahi permasalahan ini, maka lahirlah konsep baru penyelenggaraan Negara  yang mensyaratkan terlibatnya tiga actor yakni pemerintah, pihak swasta, dan masyarakat. Perubahan ini tentunya akan mempengaruhi pembangunan dan pelayanan publik disuatu Negara. Atas dasar itu maka lahirlah konsep pelayanan publik yang mengarahkan akan terlibatnya pihak diluar pemerintah, terutama masyarakat sendiri dalam mewujudkan civil society.
Banyak program pemerintah yang dilaksanakan, Banyak program yang menuju civil society yang telah dikeluarkan oleh pemerintah sebagai upaya untuk mewujudkan pelayanan publik yang berbasis pada paradigma baru yaitu New public Service (NPS). Namun, dalam perwujudan atau pengimplementasiannya banyak menghadapi kendala ataupun rintangan karena masih di nilai belum prorakyat dan belum mengarah pada pelayanan publik yang berbasis pada peningkatan ekonomi rakyat dan mengarah pada civil society. Termasuk berbagai program pembangunan ekonomi masyarakat melalui pemberian kredit, usaha simpan pinjam, maupun program pemberdayaan, dan lain-lain. Khusus dalam usaha pemberian bantuan baik berupa kredit maupun simpan pinjam, juga telah lama dikeluarkan oleh pemerintah yang bentuknya diarahkan kepada bentuk usaha kecil maupun menengah. Namun, berbagai bentuk program bantuan pemerintah tersebut di nilai banyak yang terlalu ribet untuk memperolehnya dan belum memenuhi secara kecukupan, baik jumlah penerima maupun jumlah yang diterima.
Kredit Usaha Rakyat merupakan bentuk perwujudan dari new public service, sehingga antara pemeerintah dan pihak swasta saling bekerja sama dalam mewujudkan perannya untuk memberikan pelayanan kredit kepada masyarakat, sehingga bisa terwujud civil society. Kredit yang diberikan oleh pihak bank merupakan penjaminan dari pihak pemerintahan melalui enam menteri yaitu  Depertemen Keuangan, Departemen Pertanian, Departemen Kehutanan, Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Perindustrian, dan Kementerian Negara KUKM.

B.     Perumusan Masalah

1.      Bagaimanakah pelayanan public yang diberikan oleh Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam rangka mewujudkan good governance?

2.      Apakah faktor-faktor yang mendukung pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR)  dalam mencapai civil society.


C.     Tujuan Penelitian
1.      Adapun tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mendeskripsikan pelayanan publik yang diberikan oleh Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam rangka mewujudkan good governance.

2.      Mendeskripsikan faktor-faktor yang mendukung pelayanan  yang diberikan oleh pemerintah melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam mencapai civil society.




D.    Tinjauan Pustaka

Kredit Usaha Rakyat :
KUR adalah Kredit Modal Kerja (KMK) dan atau Kredit Investasi (KI) dengan plafon kredit sampai dengan Rp500 juta yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi (UMKM-K) yang memiliki usaha produktif yang akan mendapat penjaminan dari Perusahaan Penjamin. UMK & K harus merupakan usaha produktif yang layak2 (feasible), namun belum bankable. KUR mensyaratkan bahwa agunan pokok kredit adalah proyek yang dibiayai. Namun karena agunan tambahan yang dimiliki oleh UMKM-K pada umumnya kurang, maka sebagian di-cover dengan program penjaminan. Besarnya coverage penjaminan maksimal 70 % dari plafond kredit. Sumber dana KUR sepenuhnya berasal dari dana komersial Bank.

Pelayanan publik :
Pelayanan publik diartikan, pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan.

Civil society :
Kebutuhan masyarakat ddan mensejahterakan masyarakat dapat terpenuhi dengan cara meningkatkan sumber daya dan kinerja dari organisasi birokrasi, dan kebutuhan dari masyarakat dapat terpenuhi.






BAB II : PEMBAHASAN
Konsep KUR
Banyak program yang dicanangkan oleh pemerintah dimana memberikan pelayanan public melaui kredit di usaha kecil, menengah. KUR adalah Kredit Modal Kerja (KMK) dan atau Kredit Investasi (KI) dengan plafon kredit sampai dengan Rp500 juta yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi (UMKM-K) yang memiliki usaha produktif yang akan mendapat penjaminan dari Perusahaan Penjamin. UMK & K harus merupakan usaha produktif yang layak2 (feasible), namun belum bankable. KUR mensyaratkan bahwa biaya pokok kredit adalah proyek yang dibiayai. Namun karena biaya tambahan yang dimiliki oleh UMKM-K pada umumnya kurang, maka sebagian di-cover dengan program penjaminan. Besarnya coverage penjaminan maksimal 70 % yang dijamin oleh pemerintah dari plafond kredit. Sumber dana KUR sepenuhnya berasal dari dana komersial Bank. Penjaminan KUR diberikan dalam rangka meningkatkan akses UMKM-K pada sumber pembiayaan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Hingga tahun 2006, Usaha masyarakat yang berkembang dan dianggap cocok diterapkan di Indonesia yakni  berupa Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) telah berjumlah sekitar 48,8 juta unit usaha. Dari total keseluruhannya hampir 90 persen berupa usaha mikro yang berbentuk usaha rumah tangga, pedagang kaki lima, dan berbagai jenis usaha mikro lain yang bersifat informal, di mana pada skala inilah paling banyak menyerap tenaga kerja (pro job) dan mampu menopang peningkatan taraf hidup masyarakat (pro poor). Namun, dari keseluruhan usaha ini, hanya sekitar 39,06 % yang pendanaannya berasal dari perbankan. Hal tersebut dikarenakan adanya factor kesulitan oleh pihak perbankan terhadap UMKM yang dianggap feasible namun belum bankable, perbankan dituntut menerapkan manajemen resiko secara internasional best practice yang tidak cocok dengan kondisi UMKM kususnya dan kondisi makro ekonomi Indonesia.  Cukup banyak program pemerintah yang ditujukan untuk mempercepat perkembangan UMKM melalui berbagai jenis kredit perbankan tetapi masih belum mampu membantu secara maksimal.
Pada tanggal 9 Oktober 2007 dengan ditandai peluncuran Penjaminan Kredit/Pembiayaan kepada UMKM. Akhirnya pada tanggal 5 November 2007, Presiden R.I Susilo Bambang Yudhoyono meresmikan kredit bagi UMKM dengan pola penjaminan tersebut dengan nama Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kebijakan penjaminan kredit ini diharapkan akan dapat memberikan kemudahan akses yang lebih besar bagi para pelaku UMKM dan Koperasi yang telah feasible namun belum bankable.
Ketentuan Kredit Usaha Rakyat ( KUR) dalam pelaksanaan pelayanan publik kepada masyarakat yaitu Penyaluran KUR diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan No.135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 10/PMK.05/2009. Beberapa ketentuan yang dipersyaratkan oleh pemerintah dalam penyaluran KUR adalah sebagai berikut :
Beberapa ketentuan yang dipersyaratkan oleh pemerintah dalam penyaluran KUR
adalah sebagai berikut :
a. UMKM-K yang dapat menerima fasilitas penjaminan adalah usaha produktif yang feasible namun belum bankable dengan ketentuan:
1) merupakan debitur baru yang belum pernah mendapat kredit/ pembiayaan dari perbankan yang dibuktikan dengan melalui Sistem Informasi Debitur (SID) pada saat Permohonan Kredit/Pembiayaan diajukan dan/ atau belum pernah memperoleh fasilitas Kredit Program dari Pemerintah.
2) khusus untuk penutupan pembiayaan KUR antara tanggal Nota Kesepakatan Bersama (MoU) Penjaminan KUR dan sebelum addendum I (tanggal 9 Oktober 2007 s.d. 14 Mei 2008), maka fasilitas penjaminan dapat diberikan kepada debitur yang belum pernah mendapatkan pembiayaan kredit program lainnya.
3) KUR yang diperjanjikan antara Bank Pelaksana dengan UMKM-K yang bersangkutan.
4) bank pelaksana memutuskan pemberian KUR berdasarkan penilaian terhadap kelayakan usaha sesuai dengan asas-asas perkreditan yang sehat, serta dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku kepada masyarakat yang ingin berusaha setelah mendapat jaminan dari pemerintah untuk melakukan kredit kepada bank.
Peranan pihak dalam sawasta dalam hal ini pihak bank dan pihak asuransi, pihak bank dalam pemberian pelayanan  publik kepada masyarakat berfungsi sebagaiu pemberi kredit kepada masyarakat yang ingin berwirausasha dan memberi penilaian kelayakakan kepada pihak debitor, dan pihak asuransi yaitu penjaminan yang diberikan oleh pihak asuransi kepada usaha masyarakat selama masa kredit dan di biayai oleh pihak pemerintah, sehingga masyarakat dapat merasakan pelayanan publik yang maksimal yang diberikan oleh pihak pemerintah dengan menggaet pihak swasta.
Dengan kehadiran Kredit Usaha Rakyat, pemerintah memberikan berbagai kemudahan bagi UMKM. Beberapa di antaranya adalah penyelesaian kredit bermasalah UMKM dan pemberian kredit UMKM hingga Rp 500 juta. Jaminan KUR sebesar 70 persen bisa ditutup oleh pemerintah melalui PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan perusahaan Sarana Usaha. Program ini diikuti enam bank lainnya yaitu Bank Negara Indonesia, Bank Mandiri, Bank Bukopin, Bank Tabungan Negara, dan Bank Syariah Mandiri. Penyaluran pola penjaminan difokuskan pada lima sektor usaha, seperti pertanian, perikanan dn kelautan, koperasi, kehutanan serta perindustrian dan perdagangan.
Secara teoritis, tujuan pelayanan publik pada dasarnya adalah memuaskan masyarakat. Untuk mencapai kepuasan itu dituntut kualitas pelayanan prima yang tercermin dari :
1.      Transparansi, yakni pelayanan yang bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
2.      Akuntabilitas, yakni pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.      Kondisional, yakni pelayanan yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektifitas.
4.      Partisipatif, yaitu pelayanan yang dapat mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan maasyarakat.
5.      Kesamaan hak, yaitu pelayanan yang tidak melakukan diskriminasi dilihat dari aspek apa pun khususnya suku, ras, agama, golongan, status sosial, dan lain-lain.
6.      Keseimbangan hak dan kewajiban, yaitu pelayanan yang mempertimbangkan aspek keadilan antara pemberi dan penerima pelayanan publik.
Jika dihubungkan dengan administrasi publik dan program pemerintah Kredit Usaha Rakyat (KUR) maka kualitas pelayanan pihak birokrat dan swasta atau bank/asuransi maka harusmemenuhi keinginan masyarakat dan dapat merealisasikan dana KUR dalam bentuk usaha yang dikembangkan oleh rakyat denmi terwujudnya pertumbuhan ekonomi dan kepuasan masyarakat terhadap kinerja pihak bank dan pemerintah.
Tanggapan positif masyarakat di pelosok Tanah Air merupakan bukti nyata langkah positif pihak bank melaksanakan kebijakan pemerintah tersebut. Di masa mendatang diharapkan banyak pihak perbankan turut mendukung pemberian pelayanan  KUR kepada masyarakaat yang ingin berwirausaha baik individu maupun kelompok sehingga kesejahteraan rakyat maupun civil society dapat terwujud. Pengembangan Koperasi dan Usaha Kecil Mikro dan Menengah merupakan cara yang paling tepat dan cepat untuk mengatasi kemiskinan dan pengangguran serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.Untuk program kredit ini, APBN menyediakan dana senilai Rp 1,45 triliun. KUR dan program usaha mikro pemerintah lainnya berperan penting dalam mengatasi kemiskinan karena kemiskinan di Indonesia dapat berkurang sekitar 10 % pada tahun 2010 lalu. Penguatan tersebut tidak hanya berdampak pada penciptaan lapangan kerja tetapi Juga akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mendukung pengentasan kemiskinan. Untuk itu. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dalam waktu dekat akan memberlakukan ketentuan perubahan besar dalam manajerial penguatan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) menjadi satu atap guna mengkoordinasikan pengembangan dan pembiayaan, dan akan meningkatkan pelayanan  publik yang maksimal kepada masyarakat yang membutuhkan kredit untuk menuju civil society.
Berikut fungsi pemerintahan upaya memeberikan pelayanan kepada masyarakat dengan kerjasama kepada pihak swwasta yaitu sebagai berikut :
a.       Departemen Keuangan, yaitu Membantu dan mendukung pelaksanaan pemberian kredit/pembiayaan berikut penjaminan kredit/pembiayaannya kepada UMKM dan Koperasi.
b.      Departemen Pertanian, . Membantu dan mendukung pelaksanaan pemberian kredit/pembiayaan berikut penjaminan kredit/pembiayaannya kepada UMKM dan Koperasi.
c.       Departemen Kehutanan, Menetapkan kebijakan dan prioritas bidang usaha yang akan menerima penjaminan kredit/pembiayaan.
d.      Departemen Kelautan dan Perikanan, Melakukan pembinaan dan pendampingn selama masa kredit/pembiayaan.
e.       Departemen Perindustrian, . Memfasilitasi hubungan antara UMKM dan Koperasi dengan pihak lainnya seperti perusahaan inti/off taker yang memberikan kontribusi dan dukungan kelancaran usaha.

1.      Landasan Operasional KUR

Landasan operasional KUR adalah Inpres No.6 tanggal 8 Juni 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM dan Nota Kesepahaman Bersama antara Departemen Teknis, Perbankan, dan Perusahaan Penjaminan yang ditandatangani pada tanggal 9 Oktober 2007 sebagai berikut:
Para Pihak
Fungsi
Pemerintah ( 6 Mentri )

Departemen Keuangan
a.       Membantu dan mendukung pelaksanaan pemberian kredit/pembiayaan   
Berikut penjaminan kredit/pembiayaannya kepada UMKM dan Koperasi.
Departemen Pertanian
b.      Mempersiapkan UMKM dan Koperasi yang melakukan usaha produktif yang bersifat individu, kelompok, kemitraan dan/atau cluster untuk dapat dibiayai dengan kredit/pembiayaan.
Departemen Kehutanan
c.       Menetapkan kebijakan dan prioritas bidang usaha yang akan menerima penjaminan kredit/pembiayaan.
Departemen Kelautan dan Perikanan
d.      Melakukan pembinaan dan pendampingan selama masa kredit/pembiayaan.
Departemen Perindustrian
e.       Memfasilitasi hubungan antara UMKM dan Koperasi dengan pihak lainnya seperti perusahaan inti/off taker yang memberikan kontribusi dan dukungan kelancaran usaha.



Kementerian Negara KUKM



Perbankan (6 bank)

Bank BRI, Bank Mandiri, BNI, Bank BTN, Bukopin, Bank Syariah Mandiri
Melakukan penilaian kelayakan usaha dan memutuskan pemberian kredit/pembiayaan sesuai ketentuan yang berlaku
Perusahaan Penjaminan Kredit

PT Askrindo dan Perum Sarana Pengembangan Usaha
Memberikan persetujuan penjaminan atas kredit/pembiayaan yang diberikan perbankan sesuai ketentuan asuransi.

            Tiga pihak yang terlibat dalam pemberian kredit kepada masyarakat adalah bertujuan untuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakat agar dapat menciptakan pelayanan publik dan kesejahteraan kepada masyarat.
            KUR  merupakan bentuk pinjaman yang diberikan oleh bank melalui persetujuan dari pihak pemerintah, para calon pemilik usaha kecil dan menengah tidak perlu membayar jaminan asuransi kepada pihak swasta, mereka hanya dikenakan bunga 16% dari jumlah peminjaman yang diberikan oleh pihak bank, hal ini sangat berbeda dengan peminjaman yang langsug melalui pihak bank, tanpa ada jaminan dari pemerintah, maka masyarakat akan dikenakan biaya tamabahan diluar dari bunga yang ditentukan oleh pihak bank, termasuk biaya administrative, namun melalui KUR masyarakat tidak perlu lagi membayar biaya administrative dalam awal peminjaman oleh pihak bank. Jika sudah memenuhi persyaratan maka peminjaman bias dilaksanakan, adapun syarat/ketentuan dari pengajuan KUR adalah sebagai berikut :
1.      UMKM dan koperasi yang membutuhkan kredit dapat menghubungi kantor cabang pembantu bank pelaksana terdekat.
2.      Memenuhi persyaratan dokumentasi sesuai dengan yang ditetapkan bank pelaksana
3.      Mengajukan surat permohonan kredit atau pembiayaan
4.      Bank pelaksana akan melakukan penilaian kelayakan
5.      Bank pelaksana berwenang memberikan persetujuan atau menolak permohonan kredit.

Tujuan KUR
 Tujuan diluncurkannya KUR adalah sebagai berikut :
(i)                 untuk mempercepat pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.
(ii)               untuk meningkatkan akses pembiayaan kepada UMKM dan Koperasi.
(iii)             untuk penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja.

Perkembangan KUR dalam mewujudkan kesejahteraan publik yaitu sebagai berikut :

Berdasarkan data dari kementrian Negara dan koperasi total plafon KUR yang telah disalurkan oleh perbankan nasional per agustus 2009 mencapai 15,3 triliun rupiah. Meskipun perkembangan penyaluran KUR dari sisi plafon menunjukkan peningkatan namun, outstanding secara nasional hanya mencapai 57% dari total plafon. Dengan perkataan lain masih terdapat kelonggaran tarik (termasuk kredit yang sudah diangsur) sebesar 43%.
Secara nasional penyaluran KUR banyak diarahakan ke sector perdagangan, restoran dan hotel mencapai 55% dari total penyaluran KUR diikuti dengan penyaluran kesektor pertanian sebesar 27% dan sector lain-lain sebesar 9% . Di lain hal, perkembangan KUR di Tahun 2010 adalah dengan direncanakannya dan telah dipastikan bahwa KUR dengan batas atas Rp 20 Juta tanpa jaminan. Dalam hal ini, sudah ada 6 Bank yang siap menyalurkannya, yakni Mandiri, BNI, BTN, Bukopin, BRI, dan Bank Syariah Mandiri (BSM) ditambah 13 Bank Pembangunan Daerah.
Setelah penulis membahas keuntungan yang diperoleh oleh pemerintah ataupun masyarakat dalam pelaksanaan KUR, namun KUR juga punya kendala dalam penyaluran atau pember pelayanan secara baik kepada masyarakat, adapun kendala atau masalah yang terjadi daklam penyaluran KUR adalah sebagai berikut :
Masalah dalam penyaluran KUR
beberapa kendala penyaluran KUR antara lain:
Ø   Belum adanya pemahaman yang seragam terhadap skim KUR, baik oleh para petugas bank di lapangan maupun masyarakat, sehingga mungkin saja masih ada beberapa penyimpangan dan persepsi yang keliru tentang KUR, misalnya: tentang ketentuan agunan, persyaratan administrasi, sumber dana KUR, beroperasinya para calo KUR Mikro dsb.
Ø  Pemenuhan tenaga pemasaran KUR tidak bisa dilakukan seketika oleh perbankan namun harus dilakukan secara bertahap. Hal ini terjadi karena pemberian KUR harus dilaksanakan sesuai prinsip kehati-hatian dalam perbankan sehingga diperlukan kompetensi tenaga kerja yang sesuai.
Ø  Adanya perubahan kondisi makro-ekonomi, misalnya: kenaikan inflasi, kenaikan suku bunga, dll yang menyebabkan permintaan kredit menurun.
Ø  Adanya persepsi yang keliru dimasyarakat bahwa KUR merupakan kredit yang dijamin sepenuhnya oleh pemerintah bahkan banyak masyarakat yang berpendapoat bahwa KUR merupakan bantuan dari pemerintah. Dalam kenyataannya KUR merupakan kredit yang sumber dananya sepenuhnya berasal dari bank, karena persepsi yang keliru tersebut, banyak debitor tidak memenuhi kewajiban membayar angsuran dsampai dengan lunas sehingga menimbulkan kredit macet yang cukup tinggi.
Ø  Banyak masyarakat yang menggangap bahwa penyaluran KUR tanpa agunan selalu sebesar 5 juta rupiah. Padahal penyaluran KUR harus disesuaikan dengan kemampuan usaha agar debitor tidak terbebani dalam membayar angsuran
Ø  Sesuai dengan ketentuan dari pemerintah yang diatur dalam Kdeputusan mentri keuangan No. 10 tahun 2009 tentang KUR, KUR hanya bisa diberikan kepada calon debitor yang belum pernah mendapatkan kredit atau pembiayaan dari perbankan yang dibuktikan melalui SID. Dalam kenyataannya banyak calon debitor yang telah mendapatkan kredit atau pembiayaaan dari perbankan sehingga tidak bisa lagi dibiayai dengan fasilitas KUR.
Ø  Banyak calon debitor yang tidak bisa memenuhi persyaratan dari bank seperti identitas diri yang tidak lengkap maupun kondisi usaha yang belum layak untuk mendapatkan kredit.
Ø  Untuk beberapa bank penyaluran KUR terkendala karena keterbatasan bank untuk menjakau lokasi calon debitor yang relative jauh sehingga penyetoran KUR masih belum merata dan terfokus dikota besar.
Polemik di Masyarakat soal KUR
polemik Kredit Usaha Rakyat (KUR), di mana para calon nasabah KUR mengeluh karena masih diminta agunan tambahan senilai 30% dari nilai kredit. Padahal sesuai kesepakatan antara pemerintah, perusahaan penjaminan kredit, dan perbankan dijelaskan bahwa nasabah KUR tidak perlu memberikan agunan tambahan. KUR adalah kredit sampai dengan Rp.500 juta yang diberikan oleh beberapa bank yang didukung dengan penjaminan kredit dari PT. Asuransi Kedit Indonesia (Askrindo) dan PT. Sarana Pengembangan Usaha (SPU) sebesar 70% dari nilai kredit, khusus untuk UMKM-K (Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi) yang feasible namun belum bankable.
Jika ditelaah lebih lanjut, timbulnya polemik penyediaan nilai agunan sebesar 30 persen dari nilai kredit sebenarnya disebabkan adanya benturan kepentingan yang berbeda antara pemerintah, perusahaan penjaminan kredit, perbankan, dan debitor. Dari sisi pemerintah, tentu saja penyaluran KUR sebanyak mungkin adalah indikator kunci keberhasilan pemerintah.

Harapan ke Depan
Dengan mengetahui berbagai kendala penyaluran KUR, maka perlu disusun strategi ke depan agar penyaluran KUR lebih meningkat. Beberapa strategi yang akan dilakukan perbankan untuk mempercepat penyaluran KUR antara lain:
a.       Melanjutkan sosialisasi bersama, dengan koordinasi oleh Sekretaris Wakil Presiden (Setwapres) dan Menko Perekonomian.
b.      Melakukan evaluasi dan monitoring bersama Komite Kebijakan dan Departemen terkait setiap bulan.
c.       Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dan mempermudah masyarakat untuk mendapatkan dana pinjaman dari pihak bank maupun penjaminan dari asuransi.
d.      Meningkatkan linkage program dalam rangka percepatan penyaluran KUR, khususnya untuk KUR dibawah Rp5 juta.
e.       Pengembangan produk KUR, dengan fitur asuransi jiwa dan kesehatan
f.       Dilakukan keseragaman dalam penyaluran program kredit baik yang melalui PKBL maupun kredit program lainnya.
g.      Menindaklanjuti program-program dari Departemen terkait anggota Komite Kebijakan,
h.      Lebih fokus mengarah pada sektor pertanian dalam arti luas.
Agar pelayanan publik dalam pelaksanaan KUR pemerintah harus memperbaiki strategi dan kinerja dalam implementasinya di lapangan agar dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat maupun civil society dan menciptakan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat yang ingin membuka usah kecil dan menengah.



BAB III : KESIMPULAN DAN SARAN

KESIMPULAN
Dengan kehadiran Kredit Usaha Rakyat, pemerintah memberikan berbagai kemudahan bagi UMKM. Beberapa di antaranya adalah penyelesaian kredit bermasalah UMKM dan pemberian kredit UMKM hingga Rp 500 juta. Jaminan KUR sebesar 70 persen bisa ditutup oleh pemerintah melalui PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan perusahaan Sarana Usaha. Program ini diikuti enam bank lainnya yaitu Bank Negara Indonesia, Bank Mandiri, Bank Bukopin, Bank Tabungan Negara, dan Bank Syariah Mandiri. Penyaluran pola penjaminan difokuskan pada lima sektor usaha, seperti pertanian, perikanan dn kelautan, koperasi, kehutanan serta perindustrian dan perdagangan.
Kredit usaha rakyat dapat dikatakan sebagai salah satu program pemerintah yang memberikan jaminan kredit kepda masyarakat yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menggaet pihak bank dan asuransi. dikarenakan bentuk program serta pengimplementasiannya sendiri. KUR juga berpartisipasi Dalam pembangunan Partisipatif, kita kenal konsep partisipasi dari masyarakat, baik itu dalam perencanaa pembangunan, implementasi, pengawasan, maupun evaluasi sementara itu dalam konsep ini diarahkan bagaimana agar pemerintah mengambil posisi sebagai fasilitator. Maka dapat diungkapkan bahwa Kredit Usaha Rakyat merupakan salah satu bentuk program yang memang diharapkan oleh rakyat selama ini dan kemudian pemerintah melihatnya dan memang menganggap perlu untuk diterapkan. Pemerintah dalam hal ini bertindak sebagai fasilitator dimana pemerintah menggaet pihak luar yang dalam hal ini pihak bank sebagai pengucur dana dengan bentuk penanggunagan risiko (penjaminan) yang jauh lebih besar oleh pemerintah. Pemerintah dalam penjaminan kembali menggaet dua perusahaan Asuransi. stelah terbentuk kesepakatan, kemudian rakyat diberikan fasilitas kemudahan tersebut yang dalam hal ini berupa UMKM-K untuk mengembangkan usaha dengan syarat telah memenuhi criteria/persyaratan yang diajukan oleh masing-masing Bank. Rakyat kemudian mengajukan peminjamannya dan kemudian mengelola hasil peminjamannya tersebut terhadap usaha yang dia kerjakan. Usaha yang berupa UMKM-K ini merupakan bentuk usaha yang di Negara ini memberikan konstribusi yang cukup besar bagi pemasukan Negara dan tentunya banyak menyerap tenaga kerja. Penyerapan tenaga kerja serta pemasukan Negara yang baik maka akan berbanding lurus dengan pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi akan selalu sejalan terbentuknya civil society.

            SARAN
Dengan mengetahui berbagai kendala penyaluran KUR, maka perlu disusun strategi ke depan agar penyaluran KUR lebih meningkat, dan terciptanya pelayanan publik yang baik dalam menuju masyarakat madani atau civil society, dan KUR juga dspat mengatasi kemiskinan. Agar tidak terjadi polemic diantara masyarakat pemerintah dan pihak swasta (bank dan asuransi) maka harus ada sosialisasi kepada pihak masyarakat ddan bank tidak memungut keuntungan dari penyaluran KUR kepada masyarakat, maka akan terwujudnya civil society jika hal diatas sudah terpenuhi.










Referensi Tugas :

Sinambela, P. lijan. 2006. Reformasi pelayanan publik. Jakarta : kresindo media cita
Lembaga Administrasi Negara. 2003.Penyusunan standar pelayanan publik. Jakarta :                                                             
                LAN.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian masyarakat (LPPM).2007. kajian kepuasan
              pelayanan publik. Universitas Airlangga.
http//:Kompas.Com tanggal 11 desember 2010
Peraturan Menteri Keuangan No.135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 10/PMK.05/2009




2 komentar:

  1. selamat siang, namaku mrs. aisha bukafia, tolong, saya ingin berbagi kesaksian hidup saya yang sebenarnya di sini di platform ini untuk semua warga negara indonesia untuk berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan telah benar-benar mendukung saya melalui ibu yang baik Mrs. Emiliana

     Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan ditolak terus, jadi saya memutuskan untuk mengajukan pinjaman online tetapi saya ditipu dan saya kehilangan 15 juta, kepada seorang wanita di arab saudi.

    Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan seorang teman saya yang kemudian intorduce saya untuk Mrs Emiliana, yang adalah pemilik organisasi pinjaman global, jadi teman saya meminta saya untuk mengajukan permohonan dari Mrs. Emiliana, jadi saya membangkitkan keberanian dan menghubungi Nyonya Emiliana.

    Saya mengajukan permohonan untuk jumlah pinjaman 400 juta dengan tingkat bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui dengan mudah tanpa stres dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena fakta bahwa itu tidak memerlukan jaminan dan jaminan untuk pengalihan pinjaman, saya hanya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari dua jam uang pinjaman telah disetorkan ke rekening bank saya.

    Saya pikir itu adalah lelucon sampai saya menerima panggilan dari bank saya bahwa akun saya telah dikreditkan dengan jumlah 400 juta. Saya sangat senang bahwa akhirnya Allah telah menjawab doa saya dengan memesan meminjamkan saya dengan pinjaman asli saya, yang telah memberi saya keinginan hati saya.

    Semoga Allah memberkati Ibu Emiliana karena membuat hidup adil bagi saya, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik untuk mendapatkan pinjaman agar menghubungi Ibu Emiliana melalui email: emilianawilson111@gmail.com untuk pinjaman Anda

    Akhirnya saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Anda semua karena meluangkan waktu untuk membaca kesaksian hidup saya yang sebenarnya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa Tuhan akan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda.
    satu lagi nama saya mrs aisha bukafia, Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: mrsaishabukafia@gmail.com

    BalasHapus
  2. BBM INVITE::::{E3B17840}

    Selamat Datang di HALO MONEY LENDERS kami memberikan pinjaman dengan persentase tingkat bunga yang sangat rendah dan lebih murah yang Anda perlukan dalam bentuk pinjaman apa pun karena Anda telah mencari melalui celah dan celah dunia namun tidak ada kreditur sejati yang mampu dan atau mampu memberi Anda? cari lagi karena pinjaman kami selalu disetujui dalam waktu yang sangat singkat dan kami memproses semua pinjaman dengan sedikit kertas kerja. Kabar baiknya adalah bahwa pinjaman kami disetujui tanpa menuntut bentuk jaminan keamanan apa pun sehingga kami sangat transparan dan tidak mementingkan diri dalam layanan kami. Jika Anda telah membaca kualitas kami dan mereka sangat sesuai dengan kepuasan Anda silahkan cepat dan hubungi kami melalui surat (halo.moneylenders@gmail.com) InshyAllah kami memiliki solusi untuk semua kondisi keuangan Anda seperti hutang, dana untuk proyek, inisiatif bisnis, memenuhi tagihan mendesak Anda semua ini dan masih banyak lagi

    BalasHapus