PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Sejalan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,maka di bidang pemerintah sekarang
ini telah terjadi perubahan yang besar sekali.salah satu perubahan itu iyalah
di wujudkannya tata kepemerintahan yang dekmoratis dan baik..upaya mewujudkan
pemerintahan yang demokratis dan bersih dan beribawa selalu menjadi obsesi bagi
rakyat dan pemerintahan di zaman modern sekarang ini.
Peristiwa yang
dramatis membawa kondisi perekonomianan kita terpuruk sehingga suslit untuk
bangkit kembali.salah satu unsur kenegaraan pemerintahan yang perlu memperoleh
perhatian dalam memeperoleh upaya dan reformasi itu iyalah penataan aparatur
pemerintah yang meliputi penataan kelembagaan birokrasi kepemrintahan, sistem,
dan penataan manajement sumber daya pegawai (PNS).
Karena alasan di
atas dibentuklah BKD , badan ini dibentuk setelah otonomi daerah tahun
1999.badan ini yang mengurusi admnistrasi kepegawaian pemerintahan daerah baik
di pemerintahan daerah kabupaten/kota maupun pemerintah daerah profinsi. Hanpir
sebagian besar BKD berada di tingkat kabupaten dan kota sedangkan ditingkat
profinsi banyak yang mengunakan biro,,yakni biro kepegawaian . sesuai dengan
kubu tentang pemerintahan daerah dengan kewenangan mengatur kepegawaiaan mulai
dari recruitment sampai dengan pensiun pegawai yang ada di Kabupaten atau kota.
Pembentukan BKD pada umumnya didasarkan pada peraturan daerah masing-masing.
Sebelum pelaksanaan otonomi daerah semua urusan kepegawaian berada di
pemerintah pusat, adapun yang ada di daerah hanya sebagai pelaksana
administrasi kepegawaian dari kebijakan pemerintah pusat.1
1.
buku
panduan BKD 2010
Badan
Kepegawaian Daerah Kota Padang dibentuk berdasarkan PERDA Kota Padang No 17
tahun 2008 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Inspektorat, Badan
Perencanan Pembangunan Daerah dan Lembaga teknis kota Padang. BKD tugasnya
untuk membantu Walikota dalam membina kepegawaian daerah untuk dapat
melaksanakan manajemen pegawai negeri sipil kota Padang. Fungsinya untuk
merumuskan kebijakan teknis dan menyelenggrakan pelayanan administrasi
kepgawaian Kota Padang. Untuk
menjalankan kewenangan tersebut maka diibutuhkan manajemen pengelolaan
kepegawaian di Kota Padang.
2. Rumusan Masalah
a.
Bagaimana Manajemen pengelolaan
kepegawaian derah di Kota Padang?
b.
Bgaimana Perkembangan kepegawaian daerah
di Kota Padang?
3. Tujuan Penulisan
a.
Untuk mendeskripsikan Manajemen
pengelolaan kepegawaian derah di Kota Padang.
b.
Untuk mendeskripsikan Perkembangan
kepegawaian daerah di Kota Padang.
4.
Pengambilan
data
Sumber
data :
Data
kami dapat melalui wawancara kepada beberapa orang di kantor BKD kota padang : buk dewi bidang DIKLAT, Buk
Elfi Bidang pengolahan data. Buk emmi bagian umum. Eka putra, bagian pengadaan
pegawai. Dan observasi ke Badan Kepegawaian Daerah kota Padang.
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Badan Kepegawaiaan Daerah
Badan
Kepegawaian Daerah adalah badan yang mengurusi administrasi kepegawaian daerah
baik di pemerintah kota maupun di pemerintah Daerah di Kabupaten/ Kota.
BKD
memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan manajemen kepegawaian, melaksanakan
pembinaan dan pengembangan pegawai, menyelenggarakan formasi pegawai serta
menyelenggarakan standar sistem informasi kepegawaiaan serta penyelengaraan
standar sitem informasi kepegawaiaan. Disamping itu BKD juga diserahi
kewenangan untuk menyelenggarakan pengangkatan dan pemberhentiaan PNS,
penyusunan dan penetapan formasi PNS, pengadaan, kenaikan pangkat, pengangkatan
jabatan structural dan menyelenggarakan diklat jabatan bagi PNS.2
2.
Visi
dan Misi Badan Kepegawaiaan Daerah (BKD) kota Padang
Adapun
visi BKD kota Padang adalah
“
Terwujudnya SDM kota Padang yang
berkualitas melalui pengembangan dan pembinaan melalui pembinaan dan
pengembangan kepegawaiaan secara professional tahun 2014”.
Ini berarti pengelolaan manajemen
kepegawaian kota padang meliputi tahap perencanaan, pengadaan, pembinaan,
pengembangan dan pensiun, sehingga menghasilkan pelayanan yang prima kepada
seluruh PNS.
Adapun
misi BKD yaitu:
a) Meningkatkan
kualitas dan rekruitmen pegawai.
b) Melakukan
upaya penataan pegawai.
c) Meningkatkan
pembinaan dan pengembangan pegawai.
d) Meningkatkan
disipilin pegawai.
3. Miftah
Thoha, manajemen kepegawaian di Indonesia(2005:32)
e) Meningkatkan
kesejahteraan pegawai
f) Meningkatkan
kualitas pelayanan admnistrasi pegawai.
g) Menyelenggarakan
dan memelihara data dan informasi kepegawaain
4.
SISTEM
MANAJEMEN PENGELOLAAN PEGAWAI
Menurut UU No.8
tahun 1974, undang-uandang ini mengatur tentang pokok-pokok kepegaawaian secara
umum bersifat sentralistik. Pemberlakuan sistem sentralistik ini ditetapkan
pada hampir semua proses manajemen pegawai yaitu mulai dari proses rekruitmen
sampai dengan pensiun. Pemerintah daerah
melaksanakan semua kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat .
Sistem dan proses dari manajemen pegawai terebut dapat diuaraikan sebagai
berikut :
1.
Rekruitmen
Sebelum melakukan rekruitmen pegawai didahului melalui
proses formasi PNS. Formasi PNS ini diatur dalam PP No. 5 tahun 1976.yaitu
mengeenaai pokok-pokok penyusunan formasi pegawai Negeri Sipil untuk mengisi
satu satuan organisasi pemerintah.
Tujuan penetapan formasi adalah agar satuan –satuan
organisasi Negara yang dimaksud di atas dapat mempunyai jumlah dan mutu pegawai
yang cukup sesuai dengan beban kerja yang dipikul pada satuan-satuan organisasi
itu.
Sistem penyusunan
formasi
Dalam menentukan formasi, pada umumnya ada dua sistem
yang biasanya digunakan yaitu sistem sama dan sistem ruang lingkup. Yang dimaksud dengan sistem sama adalah
sistem yang menentukan jumlah dan kualitas yang sama baik pada semua unit
organisasi yang sama, dengan tidak memerhatikan besar kecilnya beeban kerja.
Sistem ini biasanya digunakan pada organisasi yang sudah distandarisasikan.
Sedangkan sistem ruang lingkup adalah sistem yang menentukan jumlah dan
kualitas berdasarkan jenis, sifat, dan beban kerja yang dipikulkan pada unit
organisasi itu.
Sebelum
diadakannya rekruitmen maka haruslah disusun lebih dahulu analisis kebutuhan
pegawai. Analisis kebutuhan pegawai adalah suatu proses menganalisis secara
logis dan teratur untuk dapat mengetahui jumlah dan kualitas pegawai yang
diperlukan dalam satu daerah. Yang akhirnya MENPAN yang menetapkan kuotanya.
Setelah melalui formasi
PNS, maka hasil tersebut dijadikan dasar untuk melakukan pengadaan atau
rekruitmen pegawai. Rekruitmen pegawai adalah proses kegiatan untuk mengisi
formasi yang kosong.
Dalam pasal 3 PP
No 6 Tahun 1976, ditentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh setiap orang
yang mau melamar menjadi pegawai Negeri Sipil, yaitu yaitu warga Negara
Indonesia serendah-rendahnya berusia 18 tahun dan maksimal 40 tahun, tidak
pernah terlibat kasus criminal dan dipenjara, tidak pernah terlibat dalam
gerakan yang menentang Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan
Pemerintah.
Pegawai Negeri
atau Calon Pegawai Negeri mempunyai pendidikan, kecakapan, atau keahlian yang
diperlukan, berkelakukan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan POLRI
setempat, berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter,
bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau negara
lain yang ditentukan oleh pemerintah.
Proses
rekruitmen yaitu melalui proses pengumuman yang diumumkan seluas-seluasnya
melalui media cetak. Dengan cara ini diharapkan rekruitmen PNS diketahi oleh
umum. Dan memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ada di kota Padang dan
sekitarnya. Pengumuman dilakukan sekurang-kurangnya satu bulan sebelum tanggal
penutupan penerimaan lamaran.
Setiap surat
lamaran yang masuk diperiksa dengan teliti sesuai dengan syarat-syarat yang
telah ditetapkan. Syarat-syarat yang tidak memenuhi syarat dianggap tidak
lulus, tahap seleksi surat lamaran dinamakan seleksi administrasi.
Dari hasil
wawancara penulis, Bagi peserta yang lulus tahap seleksi administrasi maka akan
mengikuti tahap berikutnya yaitu untuk melaksanakan ujian test tertulis, dalam
pelaksanaan tes tertulis, maka bahan dan materi dalam ujian rekruitmen pegawai
meliputi:
1. Pengetahuan
umum
Materi tes yang diberikan meliputi
: Bahasa Indonesia, Sejara Indonesia, Kebijaksanaan pemerintah, dll.
2. Pengetahuan
Teknis
Pengetahuan teknis yang diperlukan
menurut bidang tugas instansi yang bersangkutan, seperti pengetahuan bidang
konstruksi, bidang kesehatan,dll.
3. Pengetahuan
lainnya.
Yaitu pengetahuan yang dipandang
perlu oleh instansi yang bersangkutan. Yaitu seperti kebaikan tulisan, gaya
bahasa bagi calon penyair,dll.
Menurut
hasil wawancara kami dari kabid perencanaan, proses rekruitmen dilakukan dalam
tiga tahap yaitu melalui tes kemampuan umum, tes kemampuan bidang, dan
wawancara. Bagi peserta test yang lulus tes maka mereka dianggap sebagai Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kepada kepala BKD, dan atas persetujuan MENPAN dan
BKN, maka mereka diangkat menjadi calon PNS dalam masa percobaan. Masa
percobaan PNS adalah lama masanya yaitu sekurang-kurangnya satu tahun dan
paling lama dua tahun setelah posisi dimana mereka ditempatkan.
Seorang
calon Pegawai Negeri sipil baru bisa diangkat menjadi pegawai Negeri Sipil
apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Telah
menunjukkan kesetiaan dan ketaatan penuh kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar
1945, Negara dan pemerintah
b. Telah
menunjukkan sikap dan budi pekerti yang baik
c. Telah
menunjukkan kecapakan dalam melakukan tugas
d. Telah
memenuhi syarat-syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi
Pegawai Negeri Sipil.
2.
Pendidikan
dan Pelatihan
Proses
pendidikan dan pelatihan dilakukan setelah adanya penempatan yang dilakukan
setelah melalui tahap rekruitmen. Dalam meningkatkan mutu perkembangan pegawai
dari rekruitmen maka perlu diadakan pendidikan dan pelatihan dalam CPNS yaitu
melalui latihan pra jabatan (LPJ). Tujuan pengaturan pendidikan serta
pengaturan penyelenggaraan latihan jabatan meliputi kegiatan perencanaan,
termasuk perencanaan anggaran, penentu standar, pemberian akreditasi,
ppenilaian, dan pengawasan.
Pelatihan dalam
pegawai terbagi dua yaitu, pelatihan pra jabatan, dan pelatihan dalam jabatan.
Latihan pra jabatan adalah suatu latihan yang diberikan kepada Calon Pegawai
Negeri Sipil, dengan tujuan agar ia dapat terampil dalam melaksanakan tugas yng
akan dipercayakan kepadanya.
Latihan dalam
jabatan yaitu suatu latihan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu, keahlian,
kemampuan, dan keterampilan.
Latihan pra jabatan
terbagi dua yaitu pelatihan yang bersifat umum dan pelatihan pra jabatan yang
bersifat khusus wajib diikuti oleh calon PNS tertentu yang untuk melaksanakan
tugasnya memerlukan pengetahuan dan keterampilan secara khusus. Pelatihan pra
jabatan yang bersifat umum dibagi dalam tiga tingkat yaitu :
a. Latihan
pra jabatan Tingkat I
Latihan ini diikuti oleh calon Pegawai
Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil golongan I
b. Latihan
Pra Jabatan Tingkat II
Latihan diikuti oleh Calon Pegawai
Negeri Sipil golongan II
c. Latihan
Pra Jabatan Tingkat III
Latihan ini diikuti oleh Calon
Pegawai Negeri Sipil golongan III dan golongan IV.
CPNS yang tidak lulus dari Latihan Pra Jabatan tidak
dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri
Sipil.
Dalam pemberian pendidikan dan pelatihan ada
beberapa urusan yang harus diperhatikan yaitu :
1. Kurikulum
diklat haruslah berbobot dengan kebutuhan daerah, dan harus berkaitan langsung
dengan peningkatan pengetahuan dan keterampilan pegawai
2. Kualitas
di diklat juga harus dipertanyakan, terutama pengajar yang dalam memberikan
materi di kelas
3. Harus
dilakukan evaluasi terhadap pegawai yang
sudah mengikuti diklat. Biasanya evaluasi diklat hanya berupa sertifikat
dan tidak dilaksanakan ketika kembali ke instansinya.
4. Pelatihan
yang diberikan haruslah sesuai dengan pangkat dan jabatan pegawai.
5. Diklat
fungsioonal dan diklat teknis jarang dilaksanakan
6. Dana
untuk mengikuti pendidikan yang sangat terbatas.
7. Diklat
dilaksanakan oleh BKD bidang Diklat dan Pengembangan.3
3.
Disiplin
Pegawai dan Penghargaan
Dalam rangka
mencapai visi dan misi dari kota Padang maka diperlukan adanya PNS sebaga abdi
negara dan abdi masyarakat, maka diperlukannya kewajiban yang harus ditaati
oleh Pegawai Negeri Sipil. Kewajibannya adalah sesuai dengan PP no 53 tahun
2010. Kedisiplinan pegawai berdasarkan tingkatt pelanggaran yang dilakukan oleh
PNS. Tingkat hukuman terdiri dari :
a) Hukuman
disiplin ringan, terdiri dari :
-
Teguran lisan. Hukuman ini diberikan
jika PNS tidak masuk kerja selama 5 hari
-
Teguran tertulis, hukuman ini diberikan
jika PNS tidak masuk kerja selama 6-10 hari kerja
-
Pernyataan tidak puas, hukuman ini
diberikan jika PNS tidak masuk kerja selama 11 s/d 15 hari kerja
b) Hukuman
disiplin sedang, terdiri dari :
-
Penundaan gaji berkala satu tahun,
hukuman ini diberikan kepada PNS jika tidak masuk kerja selama 16 S/D 20 hari
kerja.
-
Penundaan kenaikan pangkat satu tahun,
hukuman ini diberikan kepada PNS jika tidak masuk kerja selama 21 s/d 25 hari
kerja
-
Penurunan pangkat setingkat lebih rendah
satu tahun, hukuman ini diberikan kepada PNS jika tidak masuk kerja 26 s/d 30
hari kerja.
c) Jenis hukuman berat, terdiri dari :
-
Penurununan pangkat setingkat lebih
rendah selama tiga tahun, hukuman ini diberikan kepada PNS jika tidak masuk
kerja selama 31 s/d 35 hari.
-
Pemindahan dalam rangka penurunan
jabatan setingkat lebih rendah bagi PNS structural dan fungsional. Hukuman ini
diberikan kepada PNS jika tidak masuk kerja selama 36 s/d 40 hari kerja
-
Pembebasan jabatan structural dan
fungsional. Hukuman ini diberikan kepada PNS jika tidak masuk kerja selama 41
hari s/d 45 hari kerja
-
Pemberhentian dengan hormat tidak atas
perrmintaan sendiri, hukuman ini diberikan kepada PNS jika tidak masuk kerja
selama 46 hari kerja.
Pejabat
yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin terrhadap Pegawai Negeri SIpil yang
melakukan pelanggaran disiplin adalah :
-
Presiden, bagi PNS yang berpangkat
Tingkat I Golongan ruang IV/ b
-
Menteri yang meemimpin dapertemen dan
Jaksa agung, bagi PNS dalam lingkungannya masing-masing, kecuali pemberhentikan
dengan Hormat Tidak atas permintaan seendiri.
-
Pimpinan Kesekretariatan Lembaga
Tertinggi Negara dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Nondapartemen, bagi PNS
kecuali pemberhentian dengan hormat tidak dengan permintaan sendiri.
-
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, bagi
PNS yang diperbantuan didaerah otonom.
-
Badan Pengawas Kepegawaian yaitu
inspektorat.
3 buku
panduan BKD kota padang 2010
REKAP PNS YANG MENDAPAT HUKUMAN
DISIPLIN TAHUN 2010
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA
PADANG
NO
|
TINGKAT HUKUMAN
|
HUKUMAN
|
JUMLAH
|
1
|
RINGAN
|
TEGURAN LISAN
|
4
|
TEGURAN TERTULIS
|
13
|
||
PERNYATAAN TIDAK PUAS
|
7
|
||
2
|
SEDANG
|
PEMBERHENTIAN GAJI
|
1
|
PENUNDAAN GAJI BERKALA
|
1
|
||
3
|
BERAT
|
PENURUNAN PANGKAT SETINGKAT LEBIH
RENDAH SELAMA 3 TAHUN
|
2
|
TOTAL
|
|
28
|
Sumber
: buku panduan BKD kota padang 2010
Penghargaan
Penghargaan merupakan sesuatu yang diterima oleh
Pegawai Negeri sipil melalui kinerjanya, karena telah memberikan kinerja yang
baik. Penghargaan yang diterima oleh PNS biasanya melalui kenaikan pangkat.
Berikut PNS penerima penghargaan Di kota Padang.
PNS PENERIMA PENGHARGAAN SATYA
LANCANA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PADANG TAHUN 2010
MENURUT GOLONGAN
NO
|
GOLONGAN
|
SATYA LANCANA KARYA SATYA
|
TOTAL
|
||
10 TAHUN
|
20 TAHUN
|
30 TAHUN
|
|||
1.
|
IV/b
|
1
|
3
|
3
|
7
|
2.
|
IV/a
|
44
|
330
|
138
|
512
|
3.
|
III/d
|
41
|
68
|
5
|
114
|
4.
|
III/c
|
25
|
22
|
3
|
50
|
5.
|
III/b
|
8
|
49
|
6
|
63
|
6.
|
III/a
|
13
|
12
|
0
|
25
|
7.
|
II/d
|
3
|
4
|
1
|
8
|
8.
|
II/c
|
1
|
1
|
0
|
2
|
9.
|
II/b
|
0
|
0
|
0
|
0
|
10.
|
II/a
|
1
|
2
|
1
|
4
|
|
TOTAL
|
137
|
491
|
157
|
785
|
Sumber : Buku Panduan BKD kota padang tahun 2010
PNS PENERIMA PENGHARGAAN SATYA
LANCANA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PADANG TAHUN 2010
MENURUT JABATAN
NO
|
JABATAN
|
SATYA
LANCANA KARYA SATYA
|
TOTAL
|
||
10
TAHUN
|
20
TAHUN
|
30
TAHUN
|
|||
1.
|
EDUKATIF
|
101
|
389
|
136
|
626
|
2.
|
TEKNIS
|
36
|
101
|
21
|
158
|
3.
|
MEDIS
|
0
|
1
|
0
|
1
|
|
TOTAL
|
137
|
491
|
157
|
785
|
Sumber : panduan BKD kota
padang tahun 2010
4.
pensiun
pensiun
merupakan jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap Pegawai Neegeri
Sipil yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada negara. Pemberian
pensiun ialah gaji terakhir sebulan yang berhak diterima oleh pegawai yang berkepentingan
berdasarkan gaji yang berlaku padanya.
Beerikut
syarat-syarat pensiun Pegawai Negeri Sipil yaitu sebagai berikut :
a) telah
mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan mempunyai masa kerja untuk
pensiun sekurang-kurangnya 20 tahun
b) ditunjuk
oleh Depertemen kesehatan berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan
PNS, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun karena keadaan
jasmani dan rohani.
c) Mempunyai
masa jabatan sekurang-kurangnya empat tahun, dan dinyatakan tidak dapat bekerja
lagi dalam jabatan apapun juga karena kesehatan jasmani dan rohani
d) Pensiun
karena perubahan struktur pegawai, dank arena berusia telah lebih dari 50
tahun.
e) Memiliki
masa kerja sekurang-kurangnya 10 tahun dan telah tidak sehat jasmani dan
berusia 50 tahun.
Usia PNS untuk peensiun berdasarkan tanggal lahir
pegawai tersebut saat pertama kali pengangkatan dan berdasarkan pada
bukti-bukti yang sah. Untuk memperoleh pensiun pegawai, pegawai Negeri Sipil
yang bersangkutan mengajukan surat permintaan kepada pejabat yang berwenang
dengan disertai :
a. Salinan
yang sah dari surat keputusan tentang pemberhentian sebagai Pegawai Negeri
Sipil
b. Daftar
riwayat pekerjaan yang disusun/disahkan
oleh pejabat yang berwenang untuk memberhentikan Pegawai Negeri Sipil.
c. Daftar
susunan keluarga yang disahkan oleh yang berwajib yang memuat nama, tanggal
kelahiran dan alamat keluarganya.
Apabila PNS pensiun karena meninggal maka besarnya
penssiun yang diterima sebulan adalah 72%. Jumlah pegawai yang pensiun ini
dijadikan dasar untuk penyusunan rekruitmen pegawai melalui kebijakan
pemerintah. Dalam pensiunan di dalam BKD kota padang ada satu bidang yang
mengurusi pensiun pegawai yaitu bidang mutasi, pangkat, dan pensiun Pegawai.
REKAP PNS PENSIUN TAHUN 2010
YANG MENERIMA BANTUAN PENSIUN
(PURNABAKTI)
NO
|
JABATAN
|
JENIS BANTUAN
|
JUMLAH
|
|
PURNABAKTI
|
MPP
|
|||
1.
|
ESELON III
|
5
|
0
|
5
|
2.
|
ESOLON IV
|
63
|
0
|
63
|
3.
|
ESELON V
|
3
|
0
|
3
|
4.
|
STAF / GURU
|
470
|
7
|
477
|
|
TOTAL
|
541
|
7
|
548
|
Sumber : buku panduan
BKD kota padang tahun 2010
4)
Perkembangan Pegawai Di Kota Padang
a.
struktur organisasi Badan Kepegawaian Daerah.
Perkembangan
kepegawaian tidak terlepas dari struktur organisasi kepegawaian tersebut,
begitupun di kota Padang. Organisasi perangkat daerah dibentuk berdasarkan
pertimbangan sebagai berikut :
Ø Kewenangan
pemerintahan yang dimiliki oleh daerah
Ø Karakteristik,
potensi, dan kebutuhan daerah.
Ø Kemampuan
keuangan daerah
Ø Ketersediaan
sumber daya aparatur
Ø Pengembangan
pola kerja sama antar daerah dan atau dengan pihak ketiga.
Unsur perangkat daerah meliputi :
1. Sekda
: merupakan unsure staf pemerintah kota yang berada dan bertanggung jawab
kepada walikota, sekda mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan,
administrasi, organisasi, dan tata laksana serta mmeberikan pelaayanan
administrative kepada seluruh perangkat daerah kota.
2. Dinas
: dinas kota merupakan unsure pelaksana pemerintahan kota dipimpin oleh seorang
kepala yang berada dibawah tanggung jawab gubernur, walikota melalui sekretaris
daerah.
3. Lembaga
teknis daerah : lembaga teknis daerah kota merupakan unsure penunjang
pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah
sekretaris daerah. Lembaga teknis mempunyai tugas meembantu kepala daerah dalam
penyelenggaraan daerah di bidang yang ia ahli, biasa disebut dengan staf ahli.
B.
Penempatan Pegawai
Dasar atau kriteria penilaian pegawai untuk
ditempatkan dalam suatu jabatan sesuai dengan aturan yang ada berdasarkan
pertimbangan berikut: pendidikan, pengalamana kerja, pendidikan dan pelatihan,
penilaian DP3, penilaian melalui psikotest pegawai. Pegawai negeri sipil
berdasarkan golongan terbaggi empat yaitu golongan I, II, III, IV.
C. Struktur organisasi Pemerintah Daerah
kota Padang
Agar tugas sekretaris daerah dapat berjalan lancar,
maka organisasi secretariat daerah disusun sebagai berikut :
1. Secretariat
daerah
-
Sekretaris daerah
-
Staff ahli
-
Asisten
2. Bagian
pemerintahan
3. Bagian
hukum
4. Bagian
pertahanan
5. Bagian
perekonomian
6. Bagian
pembangunan
7. Bagian
kesejahteraan rakyat
8. Bagian
umum
9. Bagian
organisasi
10. Bagian
perlengkapan
11. Secretariat
DPRD
12. Sekretariat
KORPRI
BADAN
dan INSPEKTORAT
13. Bapepalda
14. Badan
keluarga berencana dan PP
15. Badan
Kepegawaian Daerah
16. BAPPEDA
17. Badan
Penanggulangan Bencana
18. Badan
Pemberdayaan Masyarakat dan PK
19. Inspektorat
DINAS
20. Dinas
Pendidikan
21. Dinas
Kesehatan
22. Dinas
Sosial dan Tenaga Kerja
23. Dinas
Kependudukan dan Capil
24. Dinas
Perhubungan
25. Dll
KANTOR
KECAMATAN
KOMISI
PEMILIHAN UMUM
KTU.
D.
Perkembangan Pegawai di kota Padang
Berdasarkan
data yang diberikan oleh Badan Kepegawaian Daerah Kota Padang dari tahun 2008
sampai dengan tahun 2010.
Pada
tahun 2008 :
PNS
berdasarkan golongan di kota padang berjumlah 14. 071 orang
PNS
berdasarkan pendidikan di kota Padang berjumlah 14.071 orang
Pada
tahun 2009 :
PNS
berdasrkan pendidikan berjumlah : 14.050
Pada tahun 2010:
PNS berdasarkan golongan di kota
padang berjumlah : 14. 215
PNS berdasarkan pendidikan di kota
padang berjumlah : 14.215
Dari data diatas
besarnya jumlaah pegawai di kota padang, sehingga upaya maksimal dalam
meningkatkan kinerja belum dapat terwujud, serta permasalahannya banyak PNS
yang ditempatkan tidak sesuai dengan keahliannya. Kondisi seperti ini tentunya
tidak akan terjadi apabila pemda kota padang memaksimalkan pilar organisasi,
visi, misi, struktur, maka pengelolaan sumber daya pegawai akan menjadi
maksimal dan terwujudnya visi dan misi pemko padang.
BAB
III
A.
Kesimpulan
Manajemen
pengelolaan pegawai yaitu meliputi rekruitmen, pendiddikan dan pelatihan,
disiplin pegawai, dan pensiun. Aktivitas rekruitmen yaitu merupakan menerima
jumlah pegawai yang besar dan pelaksanaannya diserahkan kepada daerah, kuotanya
ditentukan oleh pusat.
Diklat yaitu
suatu proses yang bertujuan untuk meningkatkan mutu PNS dengan rencana
pengembangan karier.
Disiplin pegawai
yaitu tindakan yang dilakukan oleh pemimpin terhadap pelanggaran yang dilakukan
pegawai, namun, disiplin ini masih belum maksimal dikarenakan masih banyaknya
alasan pegawai menjadi tidak disiplin.
Pensiun
merupakan pemberhentian pegawai karena faktor usia dan kesehatan, di kota
padang angka pensiun tahun 2010 mencapai 548 orang.
Perkembangan
pegawai di kota padang dari tahun 2008 sampai tahun 2010 sangat tinggi dengan
angka diatas 14.000 pegawai, dan pada tahun 2010 mencapai 14.215, sehingga
perlu banyak pelatihan dan pendidikan yang dilakukan oleh BKD agar mutu kinerja
pegawai negeri sipil bisa memnuhi standar kinerja dari MENPAN setiap tahunnya. Serta
juga PNS di kota padang juga dikatakan disiplin karena banyaknya PNS yang dapat
penghargaan dari pada hukuman kedisiplinan.
B.
Saran
Dalam
melaksanakan otonomi daerah, dalam manajemen pengelolaan pegawai di kota padang
maka perlu adanya restrukturisasi kelembagaan dalam manajemen pegawai kota
padang, dan juga memanfaatkan sumber daya teknolooggi (E- government) dalam
pelaksanaan manajemen kepegawaian daerah di kota padang. Agar visi dan misi
dari Badan Kepegawaian Daerah dan kota Padang dapat terwujud dengan baik.
Daftar Pustaka
Moekijat.
1976. Manajemen kepegawaian personil. Bandung : alumni
Thoha,
Miftah. 2005. Manajemen kepegawaian di
Indonesia. Jakarta : Kencana.
Buku
panduan Badan kepegawaian Daerah : 2008, 2009, 2010.
Jurnal Manajemen, Jurnal
Manajemen Sumber Daya Manusia. Edisi 20
februari 2010