Minggu, 23 Januari 2011

Penegakan Hukum


A.                Latar Belakang  Penegakan Hukum

Hukum merupakan suatu sarana dimana didalamnya terkandung nilai-nilai atau konsep-konsep tentang keadilan, kebenaran kemanfaatan sosial, dan sebagainya. Penegakan hukum pada hakikatnya merupakan penegakan ide-ide atau konsep-konsep, penegakan hukum merupakan usaha untuk mewujudkan ide-ide dari harapan masyarakat untuk menjadi kenyataan.
Penegakan hukum di Indonesia, harus didasari oleh penegakan hukum di Indonesia yaitu hukum administrasi Negara, penegakan hukum yang dilakukan oleh hukum administrasi Negara merupakan hukum yang melahirkan penegakan hukum dan pemerintahan yang sehat dan teratur, dalam arti memadai atau setidak-tidaknya dapat dikatakan menjalankan hukum Negara dalam menuju Negara yang supremasi hukum.
Indonesia merupakan Negara hukum yang dijelaskan dalam UUD 1945. Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka(machtstaat).
Namun, pelaksanaan hukum di Indonesia masih terlihat berbeda dalam kalangan mayarakat luas, saat sekarang ini hukum di Indonesia sudah bias dijual beli. Asalakan punya banyak uang maka semua kebebasan hukum bisa dilaksanakan, supremasi hukum di Indonesia masih dipertanyakan. Konyol memang di Negara yang berbasis pada hukum tetapi justru hukum bisa dijual belikan oleh elit yang mempunyai uang. Seharusnya hukum itu bersifat netral dan berfungsi membeeri kesejahteraan dan meningkatkan keamanan di Indonesia ini.
Dalam permasalahan ini dibutuhkan fungsi dua fungsi Negara yaitu Negara sebagai suatu wadah mensejahterkan rakyat, fungsi Negara yaitu menjaga agar jangan sampai terjadi penggangguan terhadap hak pribadi warga masyarakat yang bersangkutan. Fungsi Negara dalam hukuum tidak hanya sebatas menjaga keamanan saja bagi masyarakat, tetapi Negara juga sebagai pencapai dan pewujud kesejahteraan bagi masyarakat.
Hal diatas dapat dilakukan Negara untuk mengembalikan kembali kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. Permasalahan kelonggaran hukum di Indonesia dapat disebabkan rusaknya moral para administrasi Negara dan wakil rakyat sehingga berpaling arah menjadi ketidak adilan dalam penegakan hukum itu sendiri.
Maka dari permasalahan diatas penegakan hukum di Indonesia perlu di tingkatkan, dan melibatkan banyak hal penegakan hukum akan dipengaruhi oleh faktor-faktor  pelaku pejabat Negara sebagai penegak hukum dan masyarakat luas dan melibatkan semua pihak sebagai pelaksana hukum di Indonesia. Penegakan  hukum dan ketertiban merupakan syarat mutlak bagi upaya-upaya penciptaan Indonesia yang damai dan sejahtera. Apabila hukum ditegakkan dan ketertiban diwujudkan, maka kepastian, rasa aman, tenteram, ataupun kehidupan yang rukun akan dapat terwujud.

B.                 Konsep dan Teori penegakan hukum

a.       Konsep penegakan hukum
Penegakan hukum merupakan usaha untuk mewujudkan ide-ide dan konsep-konsep hukum yang diharapakan rakyat menjadi kenyataan. Penegakan hukum merupakan suatu proses yang melibatkan banyak hal.
Menurut Soerjono Soekanto, penegakan hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan didalam kaidah-kaidah/pandangan nilai yang mantap dan mengejewantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.
Penegakan hukum secara konkret adalah berlakunya hukum positif dalam praktik sebagaimana seharusnya patut dipatuhi. Oleh karena itu, memberikan keadilan dalam suatu perkara berarti memutuskan hukum in concreto dalam mempertahankan dan menjamin di taatinya hukum materiil dengan menggunakan cara procedural yang ditetapkan oleh hukum formal.
Menurut  Satjipto   Raharjo  penegakan hukum pada hakikatnya merupakan penegakan ide-ide atau konsep-konsep tentang keadilan , kebenaran, kemamfaatan sosial, dan sebagainya. Jadi Penegakan hukum merupakan usaha untuk mewujudkan ide dan konsep-konsep tadi menjadi kenyataan.
Pada hakikatnyan penegakan hukum mewujudkan nilai-nilai atau kaedah-kaedah yang memuat keadilan dan kebenaran, penegakan hukum bukan hanya menjadi tugas dari para penegak hukum yang sudah di kenal secara konvensional , tetapi menjadi tugas dari setiap orang. Meskipun demikian, dalam kaitannya dengan hukum publik pemerintahlah yang bertanggung jawab.
Ada 5 hal yang mempengaruhi  penegakan hukum, yaitu:
a . faktor hukum atau peraturan itu  sendiri
kemungkinannya adalah bahwa terjadinya ketidak cocokan daalam peraturan perundang-undanagn mengenai bidang kehidupan tertentu. Kemungkinan lainnya adalah .ketidak cocokan peraturan perunaang-unadangan dengan hukum tidak tertulis atau hokum kebiasaan.kadang kala ketidak serasian antara hokum tercatat dengan hukum kebiasaan dan seterusnya.
b. faktor penegak hukum,
 yaitu pihak-pihak yng membentuk maupun yang menerapkan hokum. Mentalitas petugas ang menegakan hokum  atara lain mencakup hakim,polisi, jasa, pembela, petugas pemasyrakatan dan seterusnya. Jika hukumnya baik tapi mental otang yang bertangggung jawab untuk menegakkan hokum tersebut masih belum mantap, maka bisa menyebabkan terjadinya gangguan dalam system hokum itu sendiri.



c. faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
Kalau  hukumnya baik dan mentalitas rang yang bertugas menegakkan hokum juga baik namun jika fasilitasna kurang memadai, maka hokum tadi bisa saja berjalan tidak sesuai dengan rencana.
d.Faktor masyarakat
yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau di tetapkan.faktor masyarakat disini adalah, bagaimana kesadaran masyarakat akan hokum yang ada.
e. faktor kebudayaan,
yakni sebagai hasil karya , cipta ,dan rasa yang di dasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.bagaiman hokum yang ada bis masuk kedalam damn menyati dengan kebudayaan yang ada, sehingga semuanya berjalan dengan baik.

b.      Teori Penegakan Hukum
J.B.J.M ten berge menyebutkan beberapa aspek yang harus di perhatikan atau di pertimbangkan dalam rangka penegakan hokum, yaitu :
a.   Suatu peraturan harus sedikit mungkinmembiarkan ruang bagi perbedaan interpretasi.
b.   Ketentuan perkecualian harus di batasi secara minimal
c.   Peraturan harus sebanyak Mungkin di arahkan pada kenyataan yang secara objektif dapat di tentukan
d.   Peraturan harus dapat dilaksanakan oleh mereka yang terkena peraturan itu dan mereka yang di bebani dengan tugas penegakan hukum.

Teori penegakan hukum yaitu :
v  Teori aliran UTILITIS yaitu teori aliran kegunaan yakni aliran yang menggariskan bahwa tujuan hukum yaitu untuk mengabdi kepada kegunaan, yakni kegunaan yang dapat dinikmati oleh setiap warga masyarakat dalam kadar yang setinggi mungkin (oleh : Jeremy Bentham).
v  Aristotelas dalam bukunya “rhetorica” mengatakan tujuan dari hukum adalah keadilan.
v  Teori etis. Yaitu teori yang mengajarkan bahwa isi suatu hukum yang berlaku bagi suatu bangsa tertentu yaitu haruslah berdasarkan pada kesadaran etis bangsa yang bersangkutan, seyogyanya melaksanakan  pandangan-pandangan yang benar akan nilai-nilai kehidupan yang baik, menurut teori ini tujuan hukum adalah untuk mencapai kedilan dan penegakan hukum. 

Teori penegakan hukum menurut John Graham penegakan hukum dilapangan oleh polisi merupakan kebijakan penegakan hukum dalam pencegahan kejahatan. menurut Hamis MC.Rae mengatakan bahwa penegakan hukum dilakukan dengan pendayagunaan kemampuan berupa penegakan hukum dilakukan oleh orang yang betul-betul ahli dibidangnya dan dalam penegakan hukum akan lebih baik jika penegakan hukum mempunyai pengalaman praktek berkaitan dengan bidang yang ditanganinya.

C.                Penerapan Hukum dalam Hukum Administrasi Negara
Dalam pencapaian penyelenggaraan administrasi Negara dan supremasi hukum. Maka hukum administrasi Negara berfungsi sebagai pemandu bagi para funsioanaris hukum bersama dengan pejabat Negara untuk mensejahterakan rakyat. Hukum administrasi Negara merupakan mereka yang berperan sebagai orang-orang di jajaran terdepan dalam pelaksanaan penegakan hukum. Dan kewenangan mereka terhadap mereka yang melanggar untuk diberi sanksi sesuai ketentuan tertentu. Dalam hal ini hukum harus diterapkan kepada siapa saja tanpa pandang bulu.
Menurut P.Nicolai dan kawan-kawan, sarana dalam menegakkan hukum itu harus memperhatikan hal-hal seperti:
1)         Pengawasan bahwa organ pemerintahan dapat melaksanakan ketaatan pada atau berdasarkan undang-undang yang di tetapkan secara tertulis dan pengawasan terhadap keputusan yang meletakkan kewajiban kepada individu. Pengawasan merupkan langkah prefentif dalam menegakkan hukum.
Menurut paulus E. Lotulung mengemukakan beberpa macam pengawasan yang dilakukan dalam menerapkan hukum dalam administrasi negara   yang di tinjau dari segi kedudukan organ yan melaksanakan control itu terhadap badan atau organ yang di kontrol:
a)         Kontrol intern, berdasarkan control ini intern ini pengawasan di lakukan  oleh badan yang secara organisatoris / strukrural masih termasuk dalam lingkungan pemerintahan itu sendiri
b)         Kontrol ekstern, pengawasan dalam bentuk ini berupaya melakukan pengawasan  yang dilakukan oleh organ atau lembaga-lembaga yang secara organisator/struktural berada di luar pemerintah.
Di tinjau dari segi waktu pelaksanaannya,pengawasan atau control di bedakan menjadi  dua jenis:
a)         Kontrol a-priori, terjadi bila pengawasan itu dilaksanakan sebelum di keluarkannya keputusan atau ketetapan pemerintah
b)         Kontrol a-posteriori, terjadi bila pengawasan itu dilaksanakan sesudah di keluarkannya keputusan  atau ketetapan pemerintah.

Dari segi objek yang di awasi control terdiri dari:
a)         Control dari segi hukum (rechtmatigheid), di maksudkan untuk menilai segi-segi atau pertimbangan  yang bersifat hukumnya saja (segi legalitas) yaitu dari segi rechtmatigheid dari perbuatan pemerintah
b)         Control dari segi kemamfaatan (doelmatigheid), control dari segi ini di maksudkan untuk menilai benar tidaknya perbuatan pemerintah itu dari segi atau pertimbangan kemamfaatannya.

Paulus E. Lotulung mengatakan bahwa control yang di lakukan oleh peradilan dalam hukum administrasi mempunyai cirri-ciri:
a.         Ekstern karena di lakukan oleh suatu badan atau lembaga di luar pemerintah
b.         A-posteotori karena selalu dilakukan sesudah terjadinya perbuatan yang dikontrol
c.         Control dari segi hukum karena hanya menilai dari segi hukum saja.

2)         Penerapan kewenangan sanksi pemerintahan
merupakan langkah represif untuk memaksakan kepatuhan. J.B.J.M. ten Berge menyebutkan bahwa sanksi inti dari penegakan hukum administrasi negara. Sansi biasanya di letakkan pada bagin akhir setiap peraturan. Dalam hukum administrasi negara penggunaan sanksi administrasi merupakan penerapan kewenanangan pemerintahan, dimana kewenangan ini berasal dari aturan administrasi tertulis dan tidak tertulis. J.J. Oostrnbrink mengatakan bahwa “sanksi administrative adalah sanksi yang muncul  dari hubungan antara pemerintah-warga negara dan yang di laksanakan tanpa perantara pihak ketiga,yaitu tanpa perantara kekuasaan peradilan, tetapi dapat secara langsung dilaksanakan oleh administrasi sendiri. Ketika warga negara melalaikan kewajiban yang timbul dalam hukum administrasi pihak lawan (yaitu pemerintah) dapat mengenakan sanksi perantaraan hakim). Perakataan  “tanpa perantaraan hakim “ tersebut perlu di garis bawahi dalam arti bahwa penerapan sanksi administrasi itu pada dasarnya tanpa perantaraan hakim,namun dalam beberpa hal ada pula sanksi administrasi yang harus melalui proses peradilan.oleh karena itu pada kenyataannya yang termasuk sanksi administrasi itu, tidak hanya sanksi yang di terapkan oleh pemerintahan itu sendiri, tetapi juga sanksi yang di bebankan oleh hakim administrasi atau instansi banding administrasi.
Hukum dan sanksi yang diberikan oleh Negara yaitu kepada siapa saja dan semua orang tanpa melihat latar belakang, profesi, dan golongan. Hukum ditegakkan kepada siapa saja selama mereka masih berkewarganeraan Indonesia.
Meurut Philupus M. Hadjon, penerapan kukum secara bersama—sama dengan hukum lainya dapat terjadinyaitu dengan dua cara:

Kumulasi eksternal, merupakan penerapan sanksi administrasi secara bersana-sana dengan sanksi lain, seperti sanksi pidana atau sanksi perdata. Khusus untuk sanksi perdata, pemerintah dapat menggunakannya dalam kapasitasnya sebagai badan hukum untuk mempertahankan hak-hak keperdataannya
Kumulasi internal merupakan penerapan dua atau lebih sanksi administrasi secara bersama-sama, misalnya penghentian pelayanan administrasi dan /atau pencabutan izin dan /atau pengenaan denda.

D.                Contoh kasus dan analisa
1.      Penerapan hukum dalam hukum administrasi Negara :
Contoh Kasus dan Analisanya :
Pemilu kada Depok terancam kisruh
Pemilu kada kota depok terancam kisruh. Pasalnya, kemisi pemilihan umum daerrah (KPUD) depok belum membagikan undangan pencoblosan dan kartu pemilih kepada warga depok. Padahal, waktu pemilihan tinggal enam hari lagi.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok Rahmin Siaahan menyesalkan penyelenggara pemilu kada kota Depok yang tak profesiona. Ketika sebelumnya ada wacana dan pemikiran bahwa masyarakat tidak siap menyelenggarakan pemilu kada secara langsung, nyatanya setelha diberlakukan, justru penyelenggara pemilu kada lah yang tak siap “kata rahmin. Ia menjelaskan sampai kemarin, sekitar 1053 juta warga belum menerima undangan maupun kartu pemilih untuk mencoblos 16 oktober 2010.
Ini menandakan KPU kota Depok tidak becus menyelenggarakan pemilu kada ujarnya.
Hal senada dikatakan direktur forum riset ekonomi sosial dan humanity (FRESH) kota Depok Murthhdea Simmuraya. Ia meminta KPUD kota depok membayar seluruh kerugian yang dikeluarkan empat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota depok. Jika pelaksanaan pemilu kada sampai kisruh.
Kami aka mengadukan KPU kota Depok ke pihak berwajib kalau undangan pencoblosan dan kartu pemilih tidak segera dibagi-bagikan kewarga pemilih, tegasnya.
Ketua KPUD kota Depok Muhammad Hasan mengakui undangan pencoblosan dan kartu pemilih belum dibagikan ke petugas PPS kepada masyarakat pemilih. Ia berjanji mulai kemaren undangan dan kartu  pemilih sudah disebarkan.
Paling lambat undangan pencoblosan dan kartu pemilih sudah harus sampai ke masyarakat satu hari menjelang  hari H,”jelasnya.
Sumber : Koran Harian media Indonesia tanggal : 10 okober 2010.
      Analisa Kasus :
Dari kasus diatas kita dapat melihat lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh KPUD kota Depok, sehingga dengan hal itu keteerlamabatan pihak KPUD memberikan kartu pencoblosan kepada masyarakat. Sehingga sudah dekatnya jadwal pemilu kada depok, kartu anggota pencoblosan belum juga dibagikan kepada masyarakat.
Dari kasus diatas terlihat pengawasan yang dilakukan oleh KPUD Depok kurang baik, dan terlalu lamban dalam mengurus kartu pencoblosan yang akan dibagikan kepada masyarakat. KPUD kota depok hanya bisa meminta maaf dengan permasalahan kelambatan diatas.
Dari permasalahan ini dapat kita lihat bahwa penegakan hukum dan pengawasan yang dilakukan oleh pejabat Negara yang memiliki wewenang di Indonesia masih sangat lamban, dan kinerja dari pejabat Negara masih tergolong rendah. Untuk mewujudkan penegakan hukum yang baik di Indonesia maka para administraasi Negara harus memperbaiki kinerja dan dapat bertanggung jawab atas apa yang menjadi tugasnya.
2.      Penerapan Kewenangan sanksi pemerintahan
Contoh Kasus dan Analisa :
Kasus :
Diktator  Argentina divonis seumur hidup.
Buenos Aires- mantan dictator militer Argentina, Jorge Videla, pada selasa dituntut hukuman penjara seeumur hidup oleh para jaksa atas pembunuhan 31 tahanan politik saat ia memerintah pada 1976-1981. “dakwaan terhadapnya adalah hukuman penjara seumur hidup dipenjara, karena undang-undang tidak memperbolehkan hukuman yang lebih parah lagi terhadap pembunuhan itu,” kata salah seorang jaksa, Maximilano Hairabedian. “tidak ada yang harus diperdebatkan lagi tentang hal itu,” katanya sebelum mebacakan dakwaan di pengadilan yang menggelar persidangan di pusat kota Cordoba itu.
Videla merupakan mantan jenderal angkatan darat yang kini berusia 85 tahun. Ia termasuk salah satu dari 30 orang yang diadili atas pembunuhan tahanan politik pasca kudeta 1976 yang menggulingkan pemerintahan Isabel Peron dan mengangkat junta militer ke tampuk pemerintahan.
Ia dikenal sebagai salah satu pendiri dari rezim brutal yang dipersalahkan atas hilangnya 30.000 orang. Kebanyakan dari mereka tewas dilempar dari atas pesawat ke tengah samudra pada tengah malam.
Sumber : Koran harian Haluan, kamis 2 desember 2010.



Analisis kasus
Penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah Argentina sangat lah bagus, karena hukum ditegakkan kepada siapa saja yang melanggar hukum, seperti kasus diatas hukum ditegakkan kepada seorang jenderal angkatan darat yang membunuh 31 tahanan/orang, hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, tak peduli profesi atau faktor lainnyaa, namun hukum harus tetap ditegakkan. Sehingga Videla mendapatkan sanksi seumur hidup dalam kurungan penjara.
Jika dibandingkan dengan Indonesia yang Negara hukum, pemerintah Indonesia masih dikatakan melaksanakan penegakan hukum masih belum maksimal. Karena masih banyaknya hukum/sanksi yang diberikan kepada orang-orang yang tidak bersalah, namun orang yang benar-benar melakukan kesalahan dibiarkan saja menikmati dunia kebebasan dengan uang yang dimilikinya, sehingga hukum menjadi suatu “barang” yang bisa dijual belikan.
Harapan masyarakat kedepannya agar penegakan hukum di Indonesia bisa mencapai hasil yang maksimal maka kinerja dari aparatur penegak hukum harus ditingkatkan, dan lebih bertanggung jawabb dengan tugas yang dimilikinya, agar sanksi tersebut diberikan kepada orang yang “tepat” sesuai aturan/undang-undang yang berlaku.

E.                 Macam- macam sanksi dalam hukum administrasi negara

Pada umumnya macam-macam dan jenis sanksi itu dicantumkan dan ditentukan secara tegas dalam peraturan perundang-undangan bidang administrasi tertentu. Secara umum ada beberapa macam sanksi dalam hukum administrasi Negara yaitu :

a.       Paksaan pemerintah (bestuursdwang)
b.      Penarikan kembali keputusan yang menguntungkan (izin, subsidi, pembayaran, dan sebagainya)
c.       Pengenaan uang paksa oleh pemerintah (dwangsom)
d.      Pengenaan denda administrative (administrative boete)
Penjelasannya:
a.       Paksaan pemerintah (bestuursdwang)
            Berdasarkan hukum administrasi Belanda paksaan pemerintah merupakan tindakan nyata yang di lakukan oleh pemerintah atau atas nama pemerintah untuk memindahkan, mengosongkan, menghalang-halangi, memperbaiaki pada keaadan semula apa yang telah di lakukan  atau sedang di lakukan yang bertentangan dengan kewajinban yang di tentukan dlm peratutran perundang-undangan.
Sebelum adanya paksaan harus ada peringatan tertulis. adapun isi peringatan tertulis yaitu sebagai berikut:
Ø  Peringatan harus defenitif;
Ø  Organ yang berwenang harus disebut;
Ø  Peringatan harus ditujukan pada orang yang tepat;
Ø  Ketentuan yang dilaggar jelas;
Ø  Pelanggaran nyata harus digambarkan dengan jelas;
Ø  Peringatan harus membuat ketentuan jangka waktu;
Ø  Pemberian beban jelas dan seimbang;
Ø  Pemberian beban tanpa syarat;
Ø  Beban mengadung pemberian alasannya;
Ø  Peringatan memuat berita tentang pembebanan biaya;

b.      Penarikan kembali keputusan yang menguntungkan (izin, subsidi, pembayaran, dan sebagainya)
Ketetapan yang menguntungkan artinya ketetapan itu memberikan hak –hak atau memberikan kemungkinan untuk memperoleh seusatu melalui ketetapan atau bila ketetapan itu memberikan keringanan beban yang ada atau mungkin ada.
Salah satu sanksi dalam HAN adalah pencabutan atau ppenerikan KTUN yang menguntungkan. Pencabutan ini dilakukan dengan mengeluarkan suatu ketetapan baru yang isinya menarik kemabali/menyatakan tidak berlaku lagi ketetapan terdahulu.
c.       Pengenaan uang paksa
Uang paksa sebagai hukuman atau denda jumlahnya berdasarkan syarat dalam perjanjian, yang harus dibayar karena tidak menunaikan, tidak sempurna melaksanakan, tidak sesuai waktu yang ditentukan.
d.      Pengenaan denda administrative
Denda administrative tidak lebih sebagai reaksi pelanggaran norma yang ditujukan untuk menambah hukuman yang pasti.


F.                 KESIMPULAN

Kesimpulan dari konsep diatas yaitu Penegakan hukum secara konkret adalah berlakunya hukum positif dalam praktik sebagaimana seharusnya patut dipatuhi. Oleh karena itu, memberikan keadilan dalam suatu perkara berarti memutuskan hukum ini conkret dalam mempertahankan dan menjamin di taatinya hukum materiil dengan menggunakan cara procedural yang ditetapkan oleh hukum formal.
Ada 5 hal yang mempengaruhi penegakan hukum yaitu :
a.   Faktor hukumnya sendiri;
b.   Faktor pengeak hukumnya, yaitu pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum;
c.   Faktor saran atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum;
d.   Faktor masyarakat dimana lingkungan hukum itu diberlakukan;
e.   Faktor kebudayaan sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia dalam pergaulan hidup.

Teori yang mempengaruhi penegakan hukum yaitu :
-          Definisi penegakan hukum dari J.B.J.M ten berge menyebutkan beberapa aspek yang harus di perhatikan atau di pertimbangkan dalam rangka penegakan hukum
-          Teori aliran UTILITIS yaitu teori aliran kegunaan yakni aliran yang menggariskan bahwa tujuan hukum yaitu untuk mengabdi kepada kegunaan.
-          Teori dari Aristoteles.
-          Teori etis. Yaitu teori yang mengajarkan bahwa isi suatu hukum yang berlaku bagi suatu bangsa tertentu yaitu haruslah berdasarkan pada kesadaran etis
                        Penegakan hukum dalam hukum administrasi Negara dilakukan dengan 2 cara :
a.         Pengawasan bahwa organ pemerintah dapat melaksanakan ketaatan pada atau berdasarkan peraturan dan perundang-undangan tertulis dan pengawasan terhadap keputusan yang meletakkan kewajiban kepada individu;
b.         Penerapan kewenangan sanksi pemerintah

Macam-macam sanksi dalam hukum administrasi Negara :
1.         Paksaan pemerintah (berstuursdwang)
2.         Penarikan Kembali KTUN yang Menguntungkan
3.         Pengenaan uang paksa
4.         pengenaan denda administrasi








Daftar Pustaka :
Abdurrahman. 1989. Perkembangan Pemikiran  tentang Pembinaan Hukum Nasional. Jakarta :
                                  Akademika Presindo.
Hallim, Ridwan. 1987. Hukum Administrasi Negara. Jakarta : Ghalia Indonesia
Hatta.Moh. 1975. Menuju Negara Hukum.Jakarta: Yayasan Idayu
Ridwan HR. 2008. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada





           
             


2 komentar: