Minggu, 23 Januari 2011

Penegakan Hukum


A.                Latar Belakang  Penegakan Hukum

Hukum merupakan suatu sarana dimana didalamnya terkandung nilai-nilai atau konsep-konsep tentang keadilan, kebenaran kemanfaatan sosial, dan sebagainya. Penegakan hukum pada hakikatnya merupakan penegakan ide-ide atau konsep-konsep, penegakan hukum merupakan usaha untuk mewujudkan ide-ide dari harapan masyarakat untuk menjadi kenyataan.
Penegakan hukum di Indonesia, harus didasari oleh penegakan hukum di Indonesia yaitu hukum administrasi Negara, penegakan hukum yang dilakukan oleh hukum administrasi Negara merupakan hukum yang melahirkan penegakan hukum dan pemerintahan yang sehat dan teratur, dalam arti memadai atau setidak-tidaknya dapat dikatakan menjalankan hukum Negara dalam menuju Negara yang supremasi hukum.
Indonesia merupakan Negara hukum yang dijelaskan dalam UUD 1945. Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka(machtstaat).
Namun, pelaksanaan hukum di Indonesia masih terlihat berbeda dalam kalangan mayarakat luas, saat sekarang ini hukum di Indonesia sudah bias dijual beli. Asalakan punya banyak uang maka semua kebebasan hukum bisa dilaksanakan, supremasi hukum di Indonesia masih dipertanyakan. Konyol memang di Negara yang berbasis pada hukum tetapi justru hukum bisa dijual belikan oleh elit yang mempunyai uang. Seharusnya hukum itu bersifat netral dan berfungsi membeeri kesejahteraan dan meningkatkan keamanan di Indonesia ini.
Dalam permasalahan ini dibutuhkan fungsi dua fungsi Negara yaitu Negara sebagai suatu wadah mensejahterkan rakyat, fungsi Negara yaitu menjaga agar jangan sampai terjadi penggangguan terhadap hak pribadi warga masyarakat yang bersangkutan. Fungsi Negara dalam hukuum tidak hanya sebatas menjaga keamanan saja bagi masyarakat, tetapi Negara juga sebagai pencapai dan pewujud kesejahteraan bagi masyarakat.
Hal diatas dapat dilakukan Negara untuk mengembalikan kembali kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. Permasalahan kelonggaran hukum di Indonesia dapat disebabkan rusaknya moral para administrasi Negara dan wakil rakyat sehingga berpaling arah menjadi ketidak adilan dalam penegakan hukum itu sendiri.
Maka dari permasalahan diatas penegakan hukum di Indonesia perlu di tingkatkan, dan melibatkan banyak hal penegakan hukum akan dipengaruhi oleh faktor-faktor  pelaku pejabat Negara sebagai penegak hukum dan masyarakat luas dan melibatkan semua pihak sebagai pelaksana hukum di Indonesia. Penegakan  hukum dan ketertiban merupakan syarat mutlak bagi upaya-upaya penciptaan Indonesia yang damai dan sejahtera. Apabila hukum ditegakkan dan ketertiban diwujudkan, maka kepastian, rasa aman, tenteram, ataupun kehidupan yang rukun akan dapat terwujud.

B.                 Konsep dan Teori penegakan hukum

a.       Konsep penegakan hukum
Penegakan hukum merupakan usaha untuk mewujudkan ide-ide dan konsep-konsep hukum yang diharapakan rakyat menjadi kenyataan. Penegakan hukum merupakan suatu proses yang melibatkan banyak hal.
Menurut Soerjono Soekanto, penegakan hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan didalam kaidah-kaidah/pandangan nilai yang mantap dan mengejewantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.
Penegakan hukum secara konkret adalah berlakunya hukum positif dalam praktik sebagaimana seharusnya patut dipatuhi. Oleh karena itu, memberikan keadilan dalam suatu perkara berarti memutuskan hukum in concreto dalam mempertahankan dan menjamin di taatinya hukum materiil dengan menggunakan cara procedural yang ditetapkan oleh hukum formal.
Menurut  Satjipto   Raharjo  penegakan hukum pada hakikatnya merupakan penegakan ide-ide atau konsep-konsep tentang keadilan , kebenaran, kemamfaatan sosial, dan sebagainya. Jadi Penegakan hukum merupakan usaha untuk mewujudkan ide dan konsep-konsep tadi menjadi kenyataan.
Pada hakikatnyan penegakan hukum mewujudkan nilai-nilai atau kaedah-kaedah yang memuat keadilan dan kebenaran, penegakan hukum bukan hanya menjadi tugas dari para penegak hukum yang sudah di kenal secara konvensional , tetapi menjadi tugas dari setiap orang. Meskipun demikian, dalam kaitannya dengan hukum publik pemerintahlah yang bertanggung jawab.
Ada 5 hal yang mempengaruhi  penegakan hukum, yaitu:
a . faktor hukum atau peraturan itu  sendiri
kemungkinannya adalah bahwa terjadinya ketidak cocokan daalam peraturan perundang-undanagn mengenai bidang kehidupan tertentu. Kemungkinan lainnya adalah .ketidak cocokan peraturan perunaang-unadangan dengan hukum tidak tertulis atau hokum kebiasaan.kadang kala ketidak serasian antara hokum tercatat dengan hukum kebiasaan dan seterusnya.
b. faktor penegak hukum,
 yaitu pihak-pihak yng membentuk maupun yang menerapkan hokum. Mentalitas petugas ang menegakan hokum  atara lain mencakup hakim,polisi, jasa, pembela, petugas pemasyrakatan dan seterusnya. Jika hukumnya baik tapi mental otang yang bertangggung jawab untuk menegakkan hokum tersebut masih belum mantap, maka bisa menyebabkan terjadinya gangguan dalam system hokum itu sendiri.



c. faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
Kalau  hukumnya baik dan mentalitas rang yang bertugas menegakkan hokum juga baik namun jika fasilitasna kurang memadai, maka hokum tadi bisa saja berjalan tidak sesuai dengan rencana.
d.Faktor masyarakat
yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau di tetapkan.faktor masyarakat disini adalah, bagaimana kesadaran masyarakat akan hokum yang ada.
e. faktor kebudayaan,
yakni sebagai hasil karya , cipta ,dan rasa yang di dasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.bagaiman hokum yang ada bis masuk kedalam damn menyati dengan kebudayaan yang ada, sehingga semuanya berjalan dengan baik.

b.      Teori Penegakan Hukum
J.B.J.M ten berge menyebutkan beberapa aspek yang harus di perhatikan atau di pertimbangkan dalam rangka penegakan hokum, yaitu :
a.   Suatu peraturan harus sedikit mungkinmembiarkan ruang bagi perbedaan interpretasi.
b.   Ketentuan perkecualian harus di batasi secara minimal
c.   Peraturan harus sebanyak Mungkin di arahkan pada kenyataan yang secara objektif dapat di tentukan
d.   Peraturan harus dapat dilaksanakan oleh mereka yang terkena peraturan itu dan mereka yang di bebani dengan tugas penegakan hukum.

Teori penegakan hukum yaitu :
v  Teori aliran UTILITIS yaitu teori aliran kegunaan yakni aliran yang menggariskan bahwa tujuan hukum yaitu untuk mengabdi kepada kegunaan, yakni kegunaan yang dapat dinikmati oleh setiap warga masyarakat dalam kadar yang setinggi mungkin (oleh : Jeremy Bentham).
v  Aristotelas dalam bukunya “rhetorica” mengatakan tujuan dari hukum adalah keadilan.
v  Teori etis. Yaitu teori yang mengajarkan bahwa isi suatu hukum yang berlaku bagi suatu bangsa tertentu yaitu haruslah berdasarkan pada kesadaran etis bangsa yang bersangkutan, seyogyanya melaksanakan  pandangan-pandangan yang benar akan nilai-nilai kehidupan yang baik, menurut teori ini tujuan hukum adalah untuk mencapai kedilan dan penegakan hukum. 

Teori penegakan hukum menurut John Graham penegakan hukum dilapangan oleh polisi merupakan kebijakan penegakan hukum dalam pencegahan kejahatan. menurut Hamis MC.Rae mengatakan bahwa penegakan hukum dilakukan dengan pendayagunaan kemampuan berupa penegakan hukum dilakukan oleh orang yang betul-betul ahli dibidangnya dan dalam penegakan hukum akan lebih baik jika penegakan hukum mempunyai pengalaman praktek berkaitan dengan bidang yang ditanganinya.

C.                Penerapan Hukum dalam Hukum Administrasi Negara
Dalam pencapaian penyelenggaraan administrasi Negara dan supremasi hukum. Maka hukum administrasi Negara berfungsi sebagai pemandu bagi para funsioanaris hukum bersama dengan pejabat Negara untuk mensejahterakan rakyat. Hukum administrasi Negara merupakan mereka yang berperan sebagai orang-orang di jajaran terdepan dalam pelaksanaan penegakan hukum. Dan kewenangan mereka terhadap mereka yang melanggar untuk diberi sanksi sesuai ketentuan tertentu. Dalam hal ini hukum harus diterapkan kepada siapa saja tanpa pandang bulu.
Menurut P.Nicolai dan kawan-kawan, sarana dalam menegakkan hukum itu harus memperhatikan hal-hal seperti:
1)         Pengawasan bahwa organ pemerintahan dapat melaksanakan ketaatan pada atau berdasarkan undang-undang yang di tetapkan secara tertulis dan pengawasan terhadap keputusan yang meletakkan kewajiban kepada individu. Pengawasan merupkan langkah prefentif dalam menegakkan hukum.
Menurut paulus E. Lotulung mengemukakan beberpa macam pengawasan yang dilakukan dalam menerapkan hukum dalam administrasi negara   yang di tinjau dari segi kedudukan organ yan melaksanakan control itu terhadap badan atau organ yang di kontrol:
a)         Kontrol intern, berdasarkan control ini intern ini pengawasan di lakukan  oleh badan yang secara organisatoris / strukrural masih termasuk dalam lingkungan pemerintahan itu sendiri
b)         Kontrol ekstern, pengawasan dalam bentuk ini berupaya melakukan pengawasan  yang dilakukan oleh organ atau lembaga-lembaga yang secara organisator/struktural berada di luar pemerintah.
Di tinjau dari segi waktu pelaksanaannya,pengawasan atau control di bedakan menjadi  dua jenis:
a)         Kontrol a-priori, terjadi bila pengawasan itu dilaksanakan sebelum di keluarkannya keputusan atau ketetapan pemerintah
b)         Kontrol a-posteriori, terjadi bila pengawasan itu dilaksanakan sesudah di keluarkannya keputusan  atau ketetapan pemerintah.

Dari segi objek yang di awasi control terdiri dari:
a)         Control dari segi hukum (rechtmatigheid), di maksudkan untuk menilai segi-segi atau pertimbangan  yang bersifat hukumnya saja (segi legalitas) yaitu dari segi rechtmatigheid dari perbuatan pemerintah
b)         Control dari segi kemamfaatan (doelmatigheid), control dari segi ini di maksudkan untuk menilai benar tidaknya perbuatan pemerintah itu dari segi atau pertimbangan kemamfaatannya.

Paulus E. Lotulung mengatakan bahwa control yang di lakukan oleh peradilan dalam hukum administrasi mempunyai cirri-ciri:
a.         Ekstern karena di lakukan oleh suatu badan atau lembaga di luar pemerintah
b.         A-posteotori karena selalu dilakukan sesudah terjadinya perbuatan yang dikontrol
c.         Control dari segi hukum karena hanya menilai dari segi hukum saja.

2)         Penerapan kewenangan sanksi pemerintahan
merupakan langkah represif untuk memaksakan kepatuhan. J.B.J.M. ten Berge menyebutkan bahwa sanksi inti dari penegakan hukum administrasi negara. Sansi biasanya di letakkan pada bagin akhir setiap peraturan. Dalam hukum administrasi negara penggunaan sanksi administrasi merupakan penerapan kewenanangan pemerintahan, dimana kewenangan ini berasal dari aturan administrasi tertulis dan tidak tertulis. J.J. Oostrnbrink mengatakan bahwa “sanksi administrative adalah sanksi yang muncul  dari hubungan antara pemerintah-warga negara dan yang di laksanakan tanpa perantara pihak ketiga,yaitu tanpa perantara kekuasaan peradilan, tetapi dapat secara langsung dilaksanakan oleh administrasi sendiri. Ketika warga negara melalaikan kewajiban yang timbul dalam hukum administrasi pihak lawan (yaitu pemerintah) dapat mengenakan sanksi perantaraan hakim). Perakataan  “tanpa perantaraan hakim “ tersebut perlu di garis bawahi dalam arti bahwa penerapan sanksi administrasi itu pada dasarnya tanpa perantaraan hakim,namun dalam beberpa hal ada pula sanksi administrasi yang harus melalui proses peradilan.oleh karena itu pada kenyataannya yang termasuk sanksi administrasi itu, tidak hanya sanksi yang di terapkan oleh pemerintahan itu sendiri, tetapi juga sanksi yang di bebankan oleh hakim administrasi atau instansi banding administrasi.
Hukum dan sanksi yang diberikan oleh Negara yaitu kepada siapa saja dan semua orang tanpa melihat latar belakang, profesi, dan golongan. Hukum ditegakkan kepada siapa saja selama mereka masih berkewarganeraan Indonesia.
Meurut Philupus M. Hadjon, penerapan kukum secara bersama—sama dengan hukum lainya dapat terjadinyaitu dengan dua cara:

Kumulasi eksternal, merupakan penerapan sanksi administrasi secara bersana-sana dengan sanksi lain, seperti sanksi pidana atau sanksi perdata. Khusus untuk sanksi perdata, pemerintah dapat menggunakannya dalam kapasitasnya sebagai badan hukum untuk mempertahankan hak-hak keperdataannya
Kumulasi internal merupakan penerapan dua atau lebih sanksi administrasi secara bersama-sama, misalnya penghentian pelayanan administrasi dan /atau pencabutan izin dan /atau pengenaan denda.

D.                Contoh kasus dan analisa
1.      Penerapan hukum dalam hukum administrasi Negara :
Contoh Kasus dan Analisanya :
Pemilu kada Depok terancam kisruh
Pemilu kada kota depok terancam kisruh. Pasalnya, kemisi pemilihan umum daerrah (KPUD) depok belum membagikan undangan pencoblosan dan kartu pemilih kepada warga depok. Padahal, waktu pemilihan tinggal enam hari lagi.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok Rahmin Siaahan menyesalkan penyelenggara pemilu kada kota Depok yang tak profesiona. Ketika sebelumnya ada wacana dan pemikiran bahwa masyarakat tidak siap menyelenggarakan pemilu kada secara langsung, nyatanya setelha diberlakukan, justru penyelenggara pemilu kada lah yang tak siap “kata rahmin. Ia menjelaskan sampai kemarin, sekitar 1053 juta warga belum menerima undangan maupun kartu pemilih untuk mencoblos 16 oktober 2010.
Ini menandakan KPU kota Depok tidak becus menyelenggarakan pemilu kada ujarnya.
Hal senada dikatakan direktur forum riset ekonomi sosial dan humanity (FRESH) kota Depok Murthhdea Simmuraya. Ia meminta KPUD kota depok membayar seluruh kerugian yang dikeluarkan empat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota depok. Jika pelaksanaan pemilu kada sampai kisruh.
Kami aka mengadukan KPU kota Depok ke pihak berwajib kalau undangan pencoblosan dan kartu pemilih tidak segera dibagi-bagikan kewarga pemilih, tegasnya.
Ketua KPUD kota Depok Muhammad Hasan mengakui undangan pencoblosan dan kartu pemilih belum dibagikan ke petugas PPS kepada masyarakat pemilih. Ia berjanji mulai kemaren undangan dan kartu  pemilih sudah disebarkan.
Paling lambat undangan pencoblosan dan kartu pemilih sudah harus sampai ke masyarakat satu hari menjelang  hari H,”jelasnya.
Sumber : Koran Harian media Indonesia tanggal : 10 okober 2010.
      Analisa Kasus :
Dari kasus diatas kita dapat melihat lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh KPUD kota Depok, sehingga dengan hal itu keteerlamabatan pihak KPUD memberikan kartu pencoblosan kepada masyarakat. Sehingga sudah dekatnya jadwal pemilu kada depok, kartu anggota pencoblosan belum juga dibagikan kepada masyarakat.
Dari kasus diatas terlihat pengawasan yang dilakukan oleh KPUD Depok kurang baik, dan terlalu lamban dalam mengurus kartu pencoblosan yang akan dibagikan kepada masyarakat. KPUD kota depok hanya bisa meminta maaf dengan permasalahan kelambatan diatas.
Dari permasalahan ini dapat kita lihat bahwa penegakan hukum dan pengawasan yang dilakukan oleh pejabat Negara yang memiliki wewenang di Indonesia masih sangat lamban, dan kinerja dari pejabat Negara masih tergolong rendah. Untuk mewujudkan penegakan hukum yang baik di Indonesia maka para administraasi Negara harus memperbaiki kinerja dan dapat bertanggung jawab atas apa yang menjadi tugasnya.
2.      Penerapan Kewenangan sanksi pemerintahan
Contoh Kasus dan Analisa :
Kasus :
Diktator  Argentina divonis seumur hidup.
Buenos Aires- mantan dictator militer Argentina, Jorge Videla, pada selasa dituntut hukuman penjara seeumur hidup oleh para jaksa atas pembunuhan 31 tahanan politik saat ia memerintah pada 1976-1981. “dakwaan terhadapnya adalah hukuman penjara seumur hidup dipenjara, karena undang-undang tidak memperbolehkan hukuman yang lebih parah lagi terhadap pembunuhan itu,” kata salah seorang jaksa, Maximilano Hairabedian. “tidak ada yang harus diperdebatkan lagi tentang hal itu,” katanya sebelum mebacakan dakwaan di pengadilan yang menggelar persidangan di pusat kota Cordoba itu.
Videla merupakan mantan jenderal angkatan darat yang kini berusia 85 tahun. Ia termasuk salah satu dari 30 orang yang diadili atas pembunuhan tahanan politik pasca kudeta 1976 yang menggulingkan pemerintahan Isabel Peron dan mengangkat junta militer ke tampuk pemerintahan.
Ia dikenal sebagai salah satu pendiri dari rezim brutal yang dipersalahkan atas hilangnya 30.000 orang. Kebanyakan dari mereka tewas dilempar dari atas pesawat ke tengah samudra pada tengah malam.
Sumber : Koran harian Haluan, kamis 2 desember 2010.



Analisis kasus
Penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah Argentina sangat lah bagus, karena hukum ditegakkan kepada siapa saja yang melanggar hukum, seperti kasus diatas hukum ditegakkan kepada seorang jenderal angkatan darat yang membunuh 31 tahanan/orang, hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, tak peduli profesi atau faktor lainnyaa, namun hukum harus tetap ditegakkan. Sehingga Videla mendapatkan sanksi seumur hidup dalam kurungan penjara.
Jika dibandingkan dengan Indonesia yang Negara hukum, pemerintah Indonesia masih dikatakan melaksanakan penegakan hukum masih belum maksimal. Karena masih banyaknya hukum/sanksi yang diberikan kepada orang-orang yang tidak bersalah, namun orang yang benar-benar melakukan kesalahan dibiarkan saja menikmati dunia kebebasan dengan uang yang dimilikinya, sehingga hukum menjadi suatu “barang” yang bisa dijual belikan.
Harapan masyarakat kedepannya agar penegakan hukum di Indonesia bisa mencapai hasil yang maksimal maka kinerja dari aparatur penegak hukum harus ditingkatkan, dan lebih bertanggung jawabb dengan tugas yang dimilikinya, agar sanksi tersebut diberikan kepada orang yang “tepat” sesuai aturan/undang-undang yang berlaku.

E.                 Macam- macam sanksi dalam hukum administrasi negara

Pada umumnya macam-macam dan jenis sanksi itu dicantumkan dan ditentukan secara tegas dalam peraturan perundang-undangan bidang administrasi tertentu. Secara umum ada beberapa macam sanksi dalam hukum administrasi Negara yaitu :

a.       Paksaan pemerintah (bestuursdwang)
b.      Penarikan kembali keputusan yang menguntungkan (izin, subsidi, pembayaran, dan sebagainya)
c.       Pengenaan uang paksa oleh pemerintah (dwangsom)
d.      Pengenaan denda administrative (administrative boete)
Penjelasannya:
a.       Paksaan pemerintah (bestuursdwang)
            Berdasarkan hukum administrasi Belanda paksaan pemerintah merupakan tindakan nyata yang di lakukan oleh pemerintah atau atas nama pemerintah untuk memindahkan, mengosongkan, menghalang-halangi, memperbaiaki pada keaadan semula apa yang telah di lakukan  atau sedang di lakukan yang bertentangan dengan kewajinban yang di tentukan dlm peratutran perundang-undangan.
Sebelum adanya paksaan harus ada peringatan tertulis. adapun isi peringatan tertulis yaitu sebagai berikut:
Ø  Peringatan harus defenitif;
Ø  Organ yang berwenang harus disebut;
Ø  Peringatan harus ditujukan pada orang yang tepat;
Ø  Ketentuan yang dilaggar jelas;
Ø  Pelanggaran nyata harus digambarkan dengan jelas;
Ø  Peringatan harus membuat ketentuan jangka waktu;
Ø  Pemberian beban jelas dan seimbang;
Ø  Pemberian beban tanpa syarat;
Ø  Beban mengadung pemberian alasannya;
Ø  Peringatan memuat berita tentang pembebanan biaya;

b.      Penarikan kembali keputusan yang menguntungkan (izin, subsidi, pembayaran, dan sebagainya)
Ketetapan yang menguntungkan artinya ketetapan itu memberikan hak –hak atau memberikan kemungkinan untuk memperoleh seusatu melalui ketetapan atau bila ketetapan itu memberikan keringanan beban yang ada atau mungkin ada.
Salah satu sanksi dalam HAN adalah pencabutan atau ppenerikan KTUN yang menguntungkan. Pencabutan ini dilakukan dengan mengeluarkan suatu ketetapan baru yang isinya menarik kemabali/menyatakan tidak berlaku lagi ketetapan terdahulu.
c.       Pengenaan uang paksa
Uang paksa sebagai hukuman atau denda jumlahnya berdasarkan syarat dalam perjanjian, yang harus dibayar karena tidak menunaikan, tidak sempurna melaksanakan, tidak sesuai waktu yang ditentukan.
d.      Pengenaan denda administrative
Denda administrative tidak lebih sebagai reaksi pelanggaran norma yang ditujukan untuk menambah hukuman yang pasti.


F.                 KESIMPULAN

Kesimpulan dari konsep diatas yaitu Penegakan hukum secara konkret adalah berlakunya hukum positif dalam praktik sebagaimana seharusnya patut dipatuhi. Oleh karena itu, memberikan keadilan dalam suatu perkara berarti memutuskan hukum ini conkret dalam mempertahankan dan menjamin di taatinya hukum materiil dengan menggunakan cara procedural yang ditetapkan oleh hukum formal.
Ada 5 hal yang mempengaruhi penegakan hukum yaitu :
a.   Faktor hukumnya sendiri;
b.   Faktor pengeak hukumnya, yaitu pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum;
c.   Faktor saran atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum;
d.   Faktor masyarakat dimana lingkungan hukum itu diberlakukan;
e.   Faktor kebudayaan sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia dalam pergaulan hidup.

Teori yang mempengaruhi penegakan hukum yaitu :
-          Definisi penegakan hukum dari J.B.J.M ten berge menyebutkan beberapa aspek yang harus di perhatikan atau di pertimbangkan dalam rangka penegakan hukum
-          Teori aliran UTILITIS yaitu teori aliran kegunaan yakni aliran yang menggariskan bahwa tujuan hukum yaitu untuk mengabdi kepada kegunaan.
-          Teori dari Aristoteles.
-          Teori etis. Yaitu teori yang mengajarkan bahwa isi suatu hukum yang berlaku bagi suatu bangsa tertentu yaitu haruslah berdasarkan pada kesadaran etis
                        Penegakan hukum dalam hukum administrasi Negara dilakukan dengan 2 cara :
a.         Pengawasan bahwa organ pemerintah dapat melaksanakan ketaatan pada atau berdasarkan peraturan dan perundang-undangan tertulis dan pengawasan terhadap keputusan yang meletakkan kewajiban kepada individu;
b.         Penerapan kewenangan sanksi pemerintah

Macam-macam sanksi dalam hukum administrasi Negara :
1.         Paksaan pemerintah (berstuursdwang)
2.         Penarikan Kembali KTUN yang Menguntungkan
3.         Pengenaan uang paksa
4.         pengenaan denda administrasi








Daftar Pustaka :
Abdurrahman. 1989. Perkembangan Pemikiran  tentang Pembinaan Hukum Nasional. Jakarta :
                                  Akademika Presindo.
Hallim, Ridwan. 1987. Hukum Administrasi Negara. Jakarta : Ghalia Indonesia
Hatta.Moh. 1975. Menuju Negara Hukum.Jakarta: Yayasan Idayu
Ridwan HR. 2008. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada





           
             


pemerataan Pembangunan di Negara Berkembang di Era Globalisasi Dalam Menuju Pembangunan Manusia


A.    LATAR BELAKANG

Pembangunan merupakan suatu diantara konsep-konsep paling mendesak di zaman kita sekarang ini. Pembangunan juga melingkup teknik-teknik, dan cara-cara mencapai tujuan manusia dan kesejahteraan rakyat. Pembangunan diadakan sebagai wadah untuk perubahan, modernisasi, atau pertumbuhan manusia yang dilakukan sdengan pemerataan ekonomi, pendidikan, serta lapangan kerja.
Pertumbuhan yang dilakukan oleh pembangunan di Negara berkembang merupakan sebagai realisasi potensi manusia. Pembangunan diciptakan merupakan proses multidimensi yang mencakup perubahan-perubahan penting dalam struktur sosial. Hal ini sering diterapkan di Negara sedang berkembang di dunia ini.
Seluruh program yang dilakukakan oleh pemerintah di Negara berkembang itu harus mempunyai akibat terhadap peluang pembangunan di negaranya. Seperti program untuk para petani, pedagang dan semua yang terlibat di dalam Negara tersebut.
Sering kita melihat bahwa pembangunan di Negara berkembang yaitu kurangnya pemerataan di satu daerah dengan daerah yang ada dalam Negara itu . kurangnya realitas pembangunan sehingga banyak membuat masyarakat mengalami pertumbuhan ekonomi yang cenderung ke bawah, dan terjadinya kesenjangan yang bertambah-tambah. Dan konsep perubahan harus diterapkan melalui pemerataan dan merealisasikan pembangunan dan upaya-upaya yang susul-menyusul dalam menciptakan pembangunan manusia di Negara berkembang. Dalam hal organisasi birokrasi dan pemerataan yang dilakukan oleh pemerintah dalam mewujudkan pembangunan manusia dinegara berkembang.
Dengan alasan diatas penulis ingin melakukan penulisan lebih lanjut mengenai program pemerataan yang dilakukan oleh pemerintah dalam Negara berkembang dalam menuju pembangunan manusia.




A.    PEMBAHASAN

Salah satu tujuan dari setiap Negara-negara berkembang mempunyai komitmen dan orientasi terhadap pembangunan. Pembangunan yang dilaksanakan oleh setiap Negara-negara berkembang mempunyai perbedaan principal yang dilandasi falsafah, hakikat, dan tujuan, strategi maupun kebijaksanaan dan program pembangunannya. Namun demikian pembangunan yang dilakukan oleh Negara-negara berkembang secara global merupakam suatu proses kegiatan yang terencana dalam upaya pertumbuhan ekonomi, perubahan sosial dan modernisasi bangsa guna peningkatan kualitas hidup manusia dan kesejahteraan rakyat.
Pada awalnya, pembagunan hanya difokuskan terhadap pertumbuhan ekonomi. Namun, pada hakikatnya pembangunan merupakan suatu proses perubahan sosial kumulatif dengan ekonomi dan demokrasi politik. Kegiatan pembangunan merupakan suatu proses yang saling terkait, strategi dalam pertumbuhan ekonomi dalam konsep pembangunan menimbulkan kelompok Negara maju dan berkembang, dan utnuk Negara berkembang  dalam melakukan pemerataan maka Negara berkembang menerapkan konsep paradigma pertumbuhan (Growth paradigm), dengan melihat pertumbuhan pendapatan nasional (Gross National Product or GNP) yang didukung dan dilakukan dengan cara kebijaksanaan investasi, transfer teknologi dan perdagangan untuk industrialisasi.
Pengetahuan mengenai pembangunan ini berbeda dengan modernisasi, pembangunan pada dasarnya mencakup pengertian menjadikan, mengerjakan. Perampasan, kesewenangan, kemelaratan merupakan sesuatu yang menandakan keterbelakangan.
Pelaksanaan pemerataan pembangunan di Negara berkembang dengan strategi pertumbuhan ekonomi, tidak terlaksana dan tidak sesuai dengan harapan sekelompok masyarakat miskin.
Pengamatan para ahli sosial ekonomi, khususnya hasil penelitian pada Negara berkembang mengabaikan masalah pemerataan baik berupa masalah kemiskinan, pengangguran dan kettidakmerataan pembagian pendapatan. Strategi pertumbuhan ekonomi memberi peluang terhadap masalah pemerataan, karena hasil pembangunan terkonsentrasi pada sekelompok orang, sehingga masalah pembangunan pada Negara berkembang semakin kompleks yang ditandai pengangguran, urbanisasi, kemiskinan dan kerusakan lingkungan.
Hal yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi masalah ketidakmerataan pembangunan yang terjadi pada Negara berkembang adalah peningkatan strategi pertumbuhan ekonomi dan mengembangkan pertumbuhan ekonomi menjdai pertumbuhan dan pemerataan pembangunan ( growth and equity of strategy development). Pada strategi ini pertumbuhan ekonomi Negara berkembang menuju Negara industrialisasi, dengan tujuan pemerataan pembangunan dalam bidang pendapatan, kesehatan, keadilan, pendidikan, berusaha, keamanan, kesejahteraan sosial, maupun kelestarian lingkungan yang ditandai oleh struktur perubahan ekonomi sosial.
Strategi diatas merupakan adanya pemikiran yang lebih diorientasikan pada investasi sumber daya manusia dan pembangunan sosial dalam proses pembangunan. Dengan memperhatikan pada perencanaan dan pelaksanaan serta pengelolaan proyek dan program untuk mewujudkan perubahan yang nyata dan bermakna di lingkungan rakyat.
Kemiskinan dapat merendahkan harkat manusia, dengan demikian perubahan haruslah ditingkatkan dengan memperhatikan pada individu, dan pembangunan dilakukan sebagai peningkatan kemampuan orang untuk mempengaruhi masa depan untuk menuju pembangunan manusia. Pemerataan pembangunan sebagai suatu peningkatan kapasitas untuk mempengaruhi kehidupan manusia di masa yang akan dating yang mempunyai beberapa implikasi tertentu yaitu :
1.         Memberikan perhatian terhadap kapasitas, terhadap apa yang perlu dilakukan untuk mengembangkan kemampuan dan tenaga guna membuat perubahan.
2.         Mencakup keadilan (equity), perhatian yang berat sebelah kepada kelompok tertentu akan memecah belah masyarakat dan mengurangi kapasitasnya.
3.         Penumbuhan kuasa dan wewenang, dalam pengertian bahwa hanya jika masyarakat mempunyai kuasa dan wewenang tertentu maka akan didapat manfaat dari pembangunan.

Dari hal diataas maka pembangunan berarti pemerataan terwujud dengan memberi perhatian yang sungguh-sungguh terhadap saling ketergantungan di dunia serta perlunya menjamin bahwa masa depan dapat ditunjang kelangsungannya. Sehingga kapasitas apapun yang tercapai akan cepat terwujud di Negara berkembang dan dapat mengatasi masalah-maslah keterbelakangan sumber-sumber daya yang ada.
Program dan Manfaat dari pemerataan pembangunan yang dilakukan pemerintah di Negara berkembang yaitu:
1.      Kapasitas
Pembangunan mencakup pengembangan kapasitas untuk menentukan masa depan suatu Negara. Dalam hal ini kapasistas mencakup faktor-faktor ekonomi seperti fasilitas-fasilitas produksi. Dalam Negara berkembang sangat sulit baginya untuk meningkatkan penguasaan di masa depan jika faktor produksinya lemah, dan kebutuhan-kebutuhan tidak terpenuhi. Jadi pembangunan meliputi perhatian atas produksi dan pertumbuhan. Pembangunan juga mencakup kapasitas bangsa dan komunitas untuk membangun lembaga-lembaga politik dan bertanggung jawab atas produksi dan alokasi. Dengan demikian pembangunan mempunyai aspek mikro maupun makro dan terciptanya perubahan dalam individu, masyarakat maupun bangsa.

2.      Keadilan  
Pembangunan menyangkut masalah-masalah distribusi, dan pembangunan juga hsrus menciptakan keadilan, keadilan juga merupakan konsep normative yang menyiratkan bahwa jaminan akan meluasnya keseimbangan dalam hal akses dan manfaat adalah suatu nilai tersendiri.

3.      Pertumbuhan kuasa dan wewenang (empowerment)
Pembangunan juga berarti pertumbuhan kekuasaan dan wewnang bertindak yang lebih besar kepada kauum bawah. Untuk menciptakan pertumbuhan maka haruslah meluruskan keputusan-keputusan alokasi yang sangat tidak adil dengan menjadikan rakyat mempunyai pengaruh dalam kekuasaan.
4.      Kelangsungan yang tertunjang (sustainability)
Banyak di antara sumber-sumber daya alam itu yang tidak dapat diperbarui, keterbatasannya mendorong kita untuk memikirkan prospek hari depan yang tertunjang kelangsungannya. Karena dinegara berkembang sedang dirintis program pembangunan yang industrialisasi, namun dengan mengorbankan sumber daya alam yang ada.
5.      Saling ketergantungan
Saling ketergantungan menawarkan potensi besar dan sekaligus konflik yang mencekam, saling ketergantungan dalam hubungan antar manusia memungkinkan orang tampil dan menjadi seseorang yang lebih berarti. Saling ketergantungan mempunyai fungsi membuka kemungkinan. Negara berkembang harus memperhatikan tingkat ekonomi sebelum meningkatkan ketergantungan.

Strategi peembanguna pada Negara berkembang mulai bergeser dari strategi pemerataan pertumbuhan ekonomi menjadi strategi pemerataan pembangunan yang menuju pembangunan manusia. Strategi ini merupakan adanya pemikiran yang lebih diorentasikan pada investasi sumber daya manusia dan pembangunan sosial dalam proses pembangunan.
Diterapkannya konsep pembangunan di Negara berkeembang dengan strategi pertumbuhan dan pemerataan atau “growth and equity”, namun ternyata ketergantungan Negara berkembang terhadap Negara maju berupa pola konsumsi, investasi, bantuan luar negeri dan pinjaman. Hal ini dapat dikhawatirkan karena terjadinya pengurasan sumber daya alam yang mengancam kelangsungan pembangunan.
Pemerataan dalam pembangunan juga dapat dilaksanakan dengan diterapkannya pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yang didukung dengan pendekatan konsep pembangunan manusia atau human development. Pembangunan konsep ini melakukan pembangunan dengan pemerataan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia, seperti harapan hidup, angka kematian bayi dan buta huruf. Dengan contoh Negara berkembang di Indonesia sebagai Negara berkembang yang menganut konsep pembangunan yang lebih luas dan menyeluruh yang meneempatkan manusia sebagai pribadi, makhluk sosial dan religious, sehingga arah pembangunan adalah pembangunan manusia seutuhnya dan seluruhnya dengan menguusahakan pembangunan fisik dan non fisik serta kesejahteraan.
Pada Negara-negara berkembang lainnya saat sekarang ini dalam mewujudkan pemerataan dalam menuju pembangunan manusia lebih diarahkan pada pembangunan sosial dan lingkungan agar mendukung pertumbuhan ekonomi, dengan strategi sustained development yang ciri-cirinya sebagai berikut :
a.       Pembangunan yang berdimensi pelayanan sosial dan diarahkan pada kelompok sasaran melalui pemenuhan kebutuhan pokok berupa pelayanan sosial disektor kesehatan dan gizi, sanitasi, pendidikan, dan pendapatan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
b.      Pembangunan yang ditujukan pada pembangunan sosial seperti mewujudkan keadilan, pemerataan dan peningkatan budaya, serta menciptakan kedamaian.
c.       Pembangunan yang diorientasikan pada manusia untuk berbuat (subbjek pembangunan) melalui people centered development dan promote the empowerment people.
Sementara David C. Korten (1991) dalam prespektifnya dalam buku strategi pembangunan dan kemiskinan. Yaitu “perspektif centered development” bahwa arah pembangunan di Negara berkembang untuk mendukung pemerataan dan pertumbuhan dalam rangka kelangsungan pembangunan yang serba global, yang yang lebih penting pada segi transformasi kelembagaan, nilai, terknologi, perilaku manusia yang konsisten terhadap kualitas kehidupan sosial dan lingkungannya. Maka aktivitasnya andalannya yaitu: social service, social lerning, empowerment, capacity and institutional building. Upaya pembangunan sosial, pengembangan kelembagaan dan pendidikan sosial dalam rangka menumbuhkan partisipasi, kemandirian dan etos kerja sangat konsisten bagi pembangunan yang bertujuan mewujugkan pembangunan manusia.
Menurut PBB Dalam rangka untuk mengatasi masalah sosial-ekonomi dari kesenjangan kemiskinan, urbanisasi, pengangguran, pendidikan, kesehatan dan pendapatan masyarakat dilakukan dengan perkuatan kebijaksanaan desentralisasi industiralisasi yang didukung oleh keterkaitan antara sektor industri dan sektor pertanian, teknologi dengan keterampilan, industri besar-menengah dengan kecil, kebutuhan dasar barang jadi dengan komoditi, sektor metropolitan-perkotaan dengan pedesaan, sehingga hasilnya berkuranya angka kemiskinan, peningkatan sumber daya manusia ditingkat lokal, pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Negara berkembang.
Negara berkembang pada umumnya memiliki jumlah penduduk banyak, sebagian terbesar penduduk berada di daerah pedesaan, tingkat pertumbuhan ekonomi 6-15%. Faktor penduduk merupakan masalah yang sangat dominan dalam proses pembangunan pada Negara berkembang baik dari segi kuantitas dan kualitas, tingkat kehidupan maupun pemanfaatan potensinya, sehingga perlu dikembangkan agar menjadi modal pembangunan.
Laju pertumbuhan ekonomi di Negara berkembang I Indonesia rata-rata 6.8 % setiap tahun serta mampu menekan pertambahan penduduk sekitar 2.145% , tetapi pertumbuhan tersebut mengandung peluang dan kendala adanya distribusi pembangunan yang belum merata pada pelosok pedesaan, hasil pembangunan yang belum di nikmati kelompok sasaran miskin, banyaknya kantong kemiskinan, kualitas pendidikan dan keseehatan masyarakat khususnya di pedesaan belum meningkat, sehingga masih terdapat penduduk dibawah garis kemiskinan. Pada tahun 1970  (repelita I) terdapat 70 juta atau 60% penduduk miskin, sampai akhir PELITA V pada tahun 1993 terdapat 25,9 juta ( 17,7 %) penduduk yang tergolong miskin yang terdapat pada 20.633 desa tertinggal (20,9%). Kondisi ini selain dari faktor penduduk pedesaan yang kehidupannya dibawah garis kemiskinan akibat dampak ketidakmeratakan dalam distribusi pembangunan, juga disebabkan oleh faktor penduduknya yang mengalami kemiskinan secara alamiah maupun kultural yang ditujukan oleh situasi lingkaran ketidakberdayaan bersumber dari rendahnya tingkat pendidikan, pendapatan, kesehatan, dan gizi, produktivitas, penguasaan modal keterampilan dan teknologi serta hambatan infrastruktur maupun etnis sosial beragam lainnya. 
Dalam proses pembangunan sesuai dengan era globalisasi dan arus informasi yang semakin deras dalam puncak keunggulan budaya, pertuumbuhan ekonomi serta korelasi dengan perkembangan budaya, pertumbuhan ekonomi serta pembinaan politik yang bersifat integral-komprehensif dalam rangka pembangunan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia dan kesejahteraan masyarakat. Karakteristik yang menonjol dari komitmen peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan hampir setiap Negara melaksanakan berbagai program pembangunan yang terencana dan berkisinambungan atau Programme oriented and sustainable development.
Pembangunan pada dasarnya adalah perubahan yang terncana dari situasional yang satu kesituasional yang lain yang dinilai lebih baik, dan adanya proses perubahan menuju kehidupan yang lebih baik.
Pada awalnya, proses pembangunan difokuskan terhadap pertumbuhan ekonomi dan proses perubahan sosial secara kumulatif dengan ekonomi dan demokrasi politik. Pembangunan merupakan suatu proses yang saling terkait dan terjadi dalam lingkaran sebab akibat secara kumulatif. Ditinjau dari hakikat nilai dan strategi pembangunan yang harus dicapai terdapat perbedaan dari paradigm pertumbuhan, pemerataan dan stabilitas dari indikator ekonomi klasik versus indikator neo ekuilibrum.
Paradigma pertumbuhan sosial ekonomi ditinjau dari konsep pemertaan pembangunan menimbulkan kelompok Negara maju dan berkembang. Bagi Negara berkembang paradigma pemerataan berfungsi untuk mengejar ketinggalan sosial ekonomi yang diterapkan konsep paradigma growth paradigm, yang ditandai oleh pertumbuhan pendapatan nasional (GNP).
Paradigma pertumbuhan menimbulkan ketimpangan yang lebih besar. Kemudian diterapkan konsep pembangunan dengan paradigma pertumbuhan dan pemerataan, hasilnya dapat dirasakan dalam perbaikan sosial ekonomi di era globalisasi dalam Negara berkembang. Dan tahap berikutnya yaitu pembangunan berkelanjutan atau “sustainable development” yang didukung dengan konsep pembangunan manusia.
Proses pembangunan yang berkelanjutan yang menitikberatkan pendekatan pembangunan manusia erat kaitannya dengan pembangunan sebgai sistem, metode dan gerakan dalam perubahan sosial dalam era globalisasi.
Pemerataan pembangunan yang menuju pembangunan manusia mencakup komponen-komponen :
a.       Masukan terdiri dari nilai,sumber daya manusia, alam, budaya, dan kelembagaan masyarakat.
b.      Proses, kemampuan organisasi dan manajemen pemerintahan dalam melaksanakan program pembangunan
c.       Keluaran, berupa perubahan kualitas perilaku manusia yang berakses pada kognisi, afeksi dan ketermapilan yang berkaitan dengan taraf hidupnya.
pembangunan sebagai metode beororientasi pada upaya penciptaan kemajuan sosial ekonomi yang didukung oleh pengorganisasian dan peran serta masyarakat selaku pelaku pembangunan. Dalam Negara berkembang agar terciptanya pemerataan maka pemerintah harus mengubah kebijaksanaan pembangunan untuk memerangi kemiskinan dan untuk memerangi golongan penduduk miskin sebesar 40% dari jumlah penduduk, tanpa mengorbankan tujuannya untuk mencapai laju pertumbuhan dan pemerataan ekonomi yang kukuh.
Menurut Dudle Seer bahwa proses pembangunan akan bermakna bila proses mampu mengatasi maslah kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan. Serta mempertanyakan apakah hasil darip pembangunan  yang telah dilakukan menjawab ketiga maslah tersebut.
Selain masalah kemiskinan, pemerataan juga diperlukan dalam bidang kelangsungan hidup, kehormatan diri, kebebasan, selain itu pembangunan harus dapat menciptakan kualitas diri yang berupa identitas, kemuliaan, kehormatan, pengakuan. Namun, dalam penerapannya di Negara berkembang masih dipertanyakan, seperti kebutuhan manusia, dan keamanan, dalam Negara berkembang hal diatas masih sangat minim, sehingga kesejahteraan dan pembangunan manusia belum bias sepenuhnya terwujud.
Pembangunan manusia tidak lain adalah kesempatan untuk kehidupan yang layak, kebijakan atas hal itu adalah kebijakan pengentasan kemiskinan merupakan sasaran multiidimensi terpadu dan dirumuskan dalam hubungan kebutuhan dasar manusia dan hal itu dilakukan oleh Negara berkembang. Kebutuhan dasar di Negara berkembang dilandasi oleh model dan strategi pembangunan yang dilaksanakan. Untuk mencapai pemenuhan kebutuhan dasar minimal maka peranan pemerintah sangat penting dalam menyalurkan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan publik yang dilakukan oleh Negara berkembang terus menerus meningkat sejalan dengan pertambahan penduduk, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknolog serta pengaruh arus informasi maupun dinamika dan tuntutan masyarakat.
Terciptanya pelayanan publik kepada lapisan masyarakat diperlukan bagi pemerataan hasil-hasil pembangunan dan pelayanan publik. Kesejahteraan menuju pembangunan manusia sangat tergantung pada kemampuan mereka memperoleh akses dan memanfaatkan kesempatan serta kemampuan untuk menggunakan pelayanan publik. Terdapat hubungan yang erat antara pembangunan, kebutuhan dasar manusia serta kepentingan lapisan masyarakat dengan pelayanan publik yang optimal dari birokrasi pemerintahan.
Dalam implementasinya, strategi pembangunan yang berorientasi pada kebutuhan dasar manusia, cenderung memanifestasikan karakteristik strategi dari pada penumbuhan masyarakat sendiri. Hal ini disadari bahwa untuk menumbuhkan swadaya masyarakat dalam pembangunan dibutuhkan strategi peranan dan fungsi pemerintah pada Negara berkembang sangat dominan selaku motivator, dianmisator, komunikator, dalam berbagai aspek pembangunan. Dalam bukunya korten mengatakan, banyak program pemanguan tidak mampu meningkatkan akses masyarakat terhadap program pengentasan kemiskinan dan keterbelakangan dan bahkan gagal mencapai program tersebut. Kendala yang terjadi dalam pemerataan pembangunan yaitu dalam pelayanan publik adanya perbedaan sosial ekonomi masyarakat yang beragam dengan kemampuan birokrasi pemerintahan.pemerintah harus memperhatikan kondisi lokal sehingga dapat menyesuaikan diri dengan kebutuhan kelompok sasaran masyarakt. Intii maslahnya terletak pada proses kebijakan publik, dan pendekatan terhadap operasionalisasi kebijakn publik tersebut.
Pembangunan yang berpusat pada manusia dalam Negara berkembang contohnya Indonesia, Indonesia adalah pembangunan yang tujannya untuk membangun kualitas manuisia Indonesia seutuhnya dan arah pembangunannya utnrtuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia agar makin maju, mandiri, dan sejahtera berdasarkan pancasila. Atas dasar itu ssasaran utama adalah peningkatan sumber daya manusia (SDM) agar mereka mampu berperan serta secara aktif dalam pembangunan, mempunyai kemandirian dan mampu meniingkatkan efisiensi dan produktifitas nasional dalam menghadapi dan menangani tantangan-tantangan permasalahan dalam dan luar negeri.
Karakteristik pokok dalam pendekatan pemerataan pembangunan yang menuju pembangunan manusia yang dikemukakan oleh Korten (dalam moelyarto, 1987) adalah sebagai beikut:
1.      Keputusan dan inisiatif untuk memenuhi kebutuhan rakyat dibuat ditingkat lokal, yang didalamnya rakyat memiliki identitas dan peranan yang dilakukan sebagai partisipasi yang dihargai
2.      Focus utamanya adalah memperkuat kemampuan rakyat miskin dalam mengawasi dan mengerahkan asset-aset untuk memenuhi kebutuhan yang khas menurut daerahnya
3.      Pendekatan ini mempunyai toleransi terhadap perbedaan
4.      Dalam melaksanakan pembangunan, pendekatan ini menekankan pada proses social learning.
5.      Budaya kelembagaan ditandai danya organisasi yang mengatur diri sendiri dan lebih terdistribusi, dengan demikian keseimbangan yang lebih baik antara struktur vertical dan horizontal dapat terwujud.
6.      Proses pembentukan jaringan koalisi dan komunikasi antara birokrasi dengan satuan organisasi lainnya merupakan bagian integral dari bagian ini. Baik untuk meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikaasi dan mengelola berbagai sumber, maupun untuk menjaga keseimbangan antara struktur vertkal dan horizontal.
Pada hakikatnya strategi dan pendekatan pembangunan manusia untuk menumbuhkan otonomi perilaku pribadi dan sosial yang terintegrasi. Interaksi tersebut merupakan gabungan dari faktor-faktor situasional dengan kognisi, keinginan, sikap, motivasi, dan responnya untuk kerjasama antara kelembagaan pemerintahan dalam pembangunan kulaitas sumber daya manusia yang berkelanjutan.
Kapasitas dan kapabilitas dari pembangunan sumber daya manusia yang berkelanjutan mempunyai implikasi tertentu yaitu, pembangunan memberikan perhatian terhadap “kemampuan (capacity)” terhadap apa yang perlu dilakukan untuk mengembangkan kemampuan dan tenaga guna membuat perubahan. Pembangunan harus mencakup “keadilan (equity)” perhatian yang tidak berimbang terhadap kelompok tertentu akan menimbulkan perpecahan dalam masyarakat dan mmengurang konsistensinya. Pembangunan berusaha untuk menumbuhkan kekuasaan dan wewenang bertindak yang lebih besar kepada si miskin, penumbuhan kekuasaan dan wewenang dalam masyarakat akan menerima manfaat pembangunan yang besar. Pembangunan harus memperhatikan masa depan melalui keberlanjutan program pembangunan tersebut. Pembangunan memperhatikan keseimbangan antara titik berat manusia dengan kelangsungan sumber daya lingkungannya.
Program pembangunan akan berhasil akan dipengaruhi oleh kualitas derajat kesesuaian antara kebutuhan pihak penerima dengan program, persyaratan program dengan kemampuan nyata dari organisasi pembantu, dan kemampuan pengungkapan kebutuhan oleh organisasi pembantu.
Adanya partisipasi masyarakat.
Pembangunan yang berorientasi pada manusia, dalam pelaksanaannya sangat mensyaratkan keterlibatan langsung pada masyarakat penerima program pembangunan ( pembangunan partisipatif). Karena hanya dengan partisipasi masyarakat, maka hasil pembangunan akan sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat itu sendiri. Dengan adanya kesesuaian maka hasil pembangunan akan memberikan manfaat yang optimal bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu salah satu indikatornya yaitu partisipasi masyarakat. Begitu juga pembangunan sebagai proses peningkatan kemampuan manusia utnuk menentukan masa depannya mengandung arti bahwa masyarakat dilibatkan dalam proses tersebut. Partisipasi masyarakat sngat pentiing dalam mewujudkan pemerataan dan menuju pembagunan manusia adalah sebagai berikut:
a.       Rakyat adalah focus sentral dan tujuan terakhir pembangunan, partisipasi merupakan akibat logis dari hal tersebut.
b.      Partisipasi menimbulkan harga diri dan kemampuan pribadi untuk dapat turut serta dalam keputusan penting yang menyangkut masyarakat.
c.       Partisipasi menciptakan suatu lingkungan umpan balik arus informasi tentang sikap, aspirasi, kebutuhan dan kondisi daerah yang tanpa keberadaannya akan tidak terungkap. Dan akan menciptakan berhasilnya pembangunan
d.      Pembangunan dilaksanakan lebih baik dengan dimulai dari dimana rakyat berada dan dari apa yang mereka miliki.
e.       Partisipasi memperluas zone (wawasan) penerima proyek pembangunan
f.       Ia akan memperluas jangakauan pelayanan pemerintah kepada seluruh masyarakat.
g.       Partisipasi menopang pembangunan
h.      Partisipasi menyediakan lingkungan yang kondusif baik bagi aktualisasi potensi manusia maupun pertumbuhan manusia
i.        Partisipasi merupakan cara yang efektif membangun kemampuan masyarakat untuk pengelolaan program pembangunan guna memenuhi kebutuuhan khas daerah.
j.        Partisipasi dipandang sebagai pencerminan hak-hak demokratis individu untuk dilibatkan dalam pemabangunan mereka sendiri.
 pembangunan dinegara berkembang haruslah mempunyai strtegi yang bagus dalam menuju pembangunan manusia yang didasarkan pada sitem kebijakan pembangunan dan juga memperbaiki pelayanan publik, dan melibatkan masyarakat dalam pembangunan dengan konsep pembangunan partisipatif. Hal tersebut dilakukan uutnuk mewujudkan pemerataan dan menuju pembangunan manusia.








KESIMPULAN DAN SARAN

KESIMPULAN
Pembangunan pada dasarnya adalah perubahan yang terncana dari situasional yang satu kesituasional yang lain yang dinilai lebih baik, dan adanya proses perubahan menuju kehidupan yang lebih baik. Menurut Dudle Seer bahwa proses pembangunan akan bermakna bila proses mampu mengatasi maslah kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan. Serta mempertanyakan apakah hasil darip pembangunan  yang telah dilakukan menjawab ketiga maslah tersebut.
Untuk menjawab masalah yang terjadi ditengah masyarakat maka diadakan pemerataan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mengatasi kemiskinan, keterbelakangan dan pengangguran dalam mewujudkan pembangunan manusia di Negara berkembang. Pembangunan yang berorientasi pada manusia, dalam pelaksanaannya sangat mensyaratkan keterlibatan langsung pada masyarakat penerima program pembangunan ( pembangunan partisipatif). Karena hanya dengan partisipasi masyarakat, maka hasil pembangunan akan sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat itu sendiri. Dengan adanya kesesuaian maka hasil pembangunan akan memberikan manfaat yang optimal bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu salah satu indikatornya yaitu partisipasi masyarakat. Begitu juga pembangunan sebagai proses peningkatan kemampuan manusia utnuk menentukan masa depan dari Negara teersebut.

           SARAN
            Pemerataan merupakan hal yang wajib untuk diperhatikan oleh pemerintah di Negara berkembang untuk mewujudkan pembangunan manusia yang baik, oleh karena itu pemerintah harus mempunyai strategi dan meningkatkan kinerja pemerintah dalam melakukan pemerataan dengan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mengatasi keterbelakangan dan pengangguran.
          Referensi tugas  :

          Bryant, Coralie. 1987. Manajemen Pembagunan untuk Negara Berkembang. Jakarta :
          Gelora aksara pratama.
          Fakih, Mansour. 2001. Sesat piker teori pembangunan dan globalisasi. Yogyakarta.  
          Pustaka pelajar offset.
          Riggs W, Fred. 1989. Administrasi Pembangunan. Jakarta: rajawali pers.
           ____________ , 1985. Administrasi Negara-negara berkembang teori masyarakat
 prismitis.
Supriatna, Tjahya. 2000. Strategi pembangunan dan kemiskinan. Jakarta :  Rineka Cipta.
          jurnal : pembangunan dan perubahan sosial budaya. Edisi lustrum I FISIP UNAND. 1998
          jurnal : Analisa asia tenggara dan dunia. Edisi 8. 1983
          jurnal : analisa. 1987-3. Indonesia dalam perubahan ekonomi Dunia.