Kamis, 29 September 2011

“MANAJEMEN PENGELOLAAN PEGAWAI DI KOTA PADANG MELALUI BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH (BKD) PADANG”


PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,maka di bidang pemerintah sekarang ini telah terjadi perubahan yang besar sekali.salah satu perubahan itu iyalah di wujudkannya tata kepemerintahan yang dekmoratis dan baik..upaya mewujudkan pemerintahan yang demokratis dan bersih dan beribawa selalu menjadi obsesi bagi rakyat dan pemerintahan di zaman modern sekarang ini.
Peristiwa yang dramatis membawa kondisi perekonomianan kita terpuruk sehingga suslit untuk bangkit kembali.salah satu unsur kenegaraan pemerintahan yang perlu memperoleh perhatian dalam memeperoleh upaya dan reformasi itu iyalah penataan aparatur pemerintah yang meliputi penataan kelembagaan birokrasi kepemrintahan, sistem, dan penataan manajement sumber daya pegawai (PNS).
Karena alasan di atas dibentuklah BKD , badan ini dibentuk setelah otonomi daerah tahun 1999.badan ini yang mengurusi admnistrasi kepegawaian pemerintahan daerah baik di pemerintahan daerah kabupaten/kota maupun pemerintah daerah profinsi. Hanpir sebagian besar BKD berada di tingkat kabupaten dan kota sedangkan ditingkat profinsi banyak yang mengunakan biro,,yakni biro kepegawaian . sesuai dengan kubu tentang pemerintahan daerah dengan kewenangan mengatur kepegawaiaan mulai dari recruitment sampai dengan pensiun pegawai yang ada di Kabupaten atau kota. Pembentukan BKD pada umumnya didasarkan pada peraturan daerah masing-masing. Sebelum pelaksanaan otonomi daerah semua urusan kepegawaian berada di pemerintah pusat, adapun yang ada di daerah hanya sebagai pelaksana administrasi kepegawaian dari kebijakan pemerintah pusat.1

 

1.        buku panduan BKD 2010
Badan Kepegawaian Daerah Kota Padang dibentuk berdasarkan PERDA Kota Padang No 17 tahun 2008 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Inspektorat, Badan Perencanan Pembangunan Daerah dan Lembaga teknis kota Padang. BKD tugasnya untuk membantu Walikota dalam membina kepegawaian daerah untuk dapat melaksanakan manajemen pegawai negeri sipil kota Padang. Fungsinya untuk merumuskan kebijakan teknis dan menyelenggrakan pelayanan administrasi kepgawaian           Kota Padang. Untuk menjalankan kewenangan tersebut maka diibutuhkan manajemen pengelolaan kepegawaian di Kota Padang.


2.      Rumusan Masalah

a.       Bagaimana Manajemen pengelolaan kepegawaian derah di Kota Padang?
b.      Bgaimana Perkembangan kepegawaian daerah di Kota Padang?


3.      Tujuan Penulisan

a.       Untuk mendeskripsikan Manajemen pengelolaan kepegawaian derah di Kota Padang.
b.      Untuk mendeskripsikan Perkembangan kepegawaian daerah di Kota Padang.

4.      Pengambilan data

Sumber data :
Data kami dapat melalui wawancara kepada beberapa orang di kantor BKD  kota padang : buk dewi bidang DIKLAT, Buk Elfi Bidang pengolahan data. Buk emmi bagian umum. Eka putra, bagian pengadaan pegawai. Dan observasi ke Badan Kepegawaian Daerah kota Padang.


BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian Badan Kepegawaiaan Daerah
Badan Kepegawaian Daerah adalah badan yang mengurusi administrasi kepegawaian daerah baik di pemerintah kota maupun di pemerintah Daerah di Kabupaten/ Kota.
            BKD memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan manajemen kepegawaian, melaksanakan pembinaan dan pengembangan pegawai, menyelenggarakan formasi pegawai serta menyelenggarakan standar sistem informasi kepegawaiaan serta penyelengaraan standar sitem informasi kepegawaiaan. Disamping itu BKD juga diserahi kewenangan untuk menyelenggarakan pengangkatan dan pemberhentiaan PNS, penyusunan dan penetapan formasi PNS, pengadaan, kenaikan pangkat, pengangkatan jabatan structural dan menyelenggarakan diklat jabatan bagi PNS.2

2.      Visi dan Misi Badan Kepegawaiaan Daerah (BKD) kota Padang

     Adapun visi BKD kota Padang adalah
     Terwujudnya SDM kota Padang yang berkualitas melalui pengembangan dan pembinaan melalui pembinaan dan pengembangan kepegawaiaan secara professional tahun 2014”.
Ini berarti pengelolaan manajemen kepegawaian kota padang meliputi tahap perencanaan, pengadaan, pembinaan, pengembangan dan pensiun, sehingga menghasilkan pelayanan yang prima kepada seluruh PNS.
     Adapun misi BKD yaitu:
a)      Meningkatkan kualitas dan rekruitmen pegawai.
b)      Melakukan upaya penataan pegawai.
c)      Meningkatkan pembinaan dan pengembangan pegawai.
d)     Meningkatkan disipilin pegawai.



3.      Miftah Thoha, manajemen kepegawaian di Indonesia(2005:32)
e)      Meningkatkan kesejahteraan pegawai
f)       Meningkatkan kualitas pelayanan admnistrasi pegawai.
g)      Menyelenggarakan dan memelihara data dan informasi kepegawaain

4.      SISTEM MANAJEMEN PENGELOLAAN PEGAWAI
Menurut UU No.8 tahun 1974, undang-uandang ini mengatur tentang pokok-pokok kepegaawaian secara umum bersifat sentralistik. Pemberlakuan sistem sentralistik ini ditetapkan pada hampir semua proses manajemen pegawai yaitu mulai dari proses rekruitmen sampai dengan pensiun.  Pemerintah daerah melaksanakan semua kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat . Sistem dan proses dari manajemen pegawai terebut dapat diuaraikan sebagai berikut :
1.      Rekruitmen
              Sebelum melakukan rekruitmen pegawai didahului melalui proses formasi PNS. Formasi PNS ini diatur dalam PP No. 5 tahun 1976.yaitu mengeenaai pokok-pokok penyusunan formasi pegawai Negeri Sipil untuk mengisi satu satuan organisasi pemerintah.
              Tujuan penetapan formasi adalah agar satuan –satuan organisasi Negara yang dimaksud di atas dapat mempunyai jumlah dan mutu pegawai yang cukup sesuai dengan beban kerja yang dipikul pada satuan-satuan organisasi itu.

Sistem penyusunan formasi
              Dalam menentukan formasi, pada umumnya ada dua sistem yang biasanya digunakan yaitu sistem sama dan sistem ruang lingkup.  Yang dimaksud dengan sistem sama adalah sistem yang menentukan jumlah dan kualitas yang sama baik pada semua unit organisasi yang sama, dengan tidak memerhatikan besar kecilnya beeban kerja. Sistem ini biasanya digunakan pada organisasi yang sudah distandarisasikan. Sedangkan sistem ruang lingkup adalah sistem yang menentukan jumlah dan kualitas berdasarkan jenis, sifat, dan beban kerja yang dipikulkan pada unit organisasi itu.

Sebelum diadakannya rekruitmen maka haruslah disusun lebih dahulu analisis kebutuhan pegawai. Analisis kebutuhan pegawai adalah suatu proses menganalisis secara logis dan teratur untuk dapat mengetahui jumlah dan kualitas pegawai yang diperlukan dalam satu daerah. Yang akhirnya MENPAN yang menetapkan kuotanya.
Setelah melalui formasi PNS, maka hasil tersebut dijadikan dasar untuk melakukan pengadaan atau rekruitmen pegawai. Rekruitmen pegawai adalah proses kegiatan untuk mengisi formasi yang kosong.
Dalam pasal 3 PP No 6 Tahun 1976, ditentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang mau melamar menjadi pegawai Negeri Sipil, yaitu yaitu warga Negara Indonesia serendah-rendahnya berusia 18 tahun dan maksimal 40 tahun, tidak pernah terlibat kasus criminal dan dipenjara, tidak pernah terlibat dalam gerakan yang menentang Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah.
Pegawai Negeri atau Calon Pegawai Negeri mempunyai pendidikan, kecakapan, atau keahlian yang diperlukan, berkelakukan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan POLRI setempat, berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
Proses rekruitmen yaitu melalui proses pengumuman yang diumumkan seluas-seluasnya melalui media cetak. Dengan cara ini diharapkan rekruitmen PNS diketahi oleh umum. Dan memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ada di kota Padang dan sekitarnya. Pengumuman dilakukan sekurang-kurangnya satu bulan sebelum tanggal penutupan penerimaan lamaran.
Setiap surat lamaran yang masuk diperiksa dengan teliti sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Syarat-syarat yang tidak memenuhi syarat dianggap tidak lulus, tahap seleksi surat lamaran dinamakan seleksi administrasi.
Dari hasil wawancara penulis, Bagi peserta yang lulus tahap seleksi administrasi maka akan mengikuti tahap berikutnya yaitu untuk melaksanakan ujian test tertulis, dalam pelaksanaan tes tertulis, maka bahan dan materi dalam ujian rekruitmen pegawai meliputi:
1.      Pengetahuan umum
Materi tes yang diberikan meliputi : Bahasa Indonesia, Sejara Indonesia, Kebijaksanaan pemerintah, dll.
2.      Pengetahuan Teknis
Pengetahuan teknis yang diperlukan menurut bidang tugas instansi yang bersangkutan, seperti pengetahuan bidang konstruksi, bidang kesehatan,dll.

3.      Pengetahuan lainnya.
Yaitu pengetahuan yang dipandang perlu oleh instansi yang bersangkutan. Yaitu seperti kebaikan tulisan, gaya bahasa bagi calon penyair,dll.

      Menurut hasil wawancara kami dari kabid perencanaan, proses rekruitmen dilakukan dalam tiga tahap yaitu melalui tes kemampuan umum, tes kemampuan bidang, dan wawancara. Bagi peserta test yang lulus tes maka mereka dianggap sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kepada kepala BKD, dan atas persetujuan MENPAN dan BKN, maka mereka diangkat menjadi calon PNS dalam masa percobaan. Masa percobaan PNS adalah lama masanya yaitu sekurang-kurangnya satu tahun dan paling lama dua tahun setelah posisi dimana mereka ditempatkan.
      Seorang calon Pegawai Negeri sipil baru bisa diangkat menjadi pegawai Negeri Sipil apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.       Telah menunjukkan kesetiaan dan ketaatan penuh kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan pemerintah
b.      Telah menunjukkan sikap dan budi pekerti yang baik
c.       Telah menunjukkan kecapakan dalam melakukan tugas
d.      Telah memenuhi syarat-syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.

2.      Pendidikan dan Pelatihan
Proses pendidikan dan pelatihan dilakukan setelah adanya penempatan yang dilakukan setelah melalui tahap rekruitmen. Dalam meningkatkan mutu perkembangan pegawai dari rekruitmen maka perlu diadakan pendidikan dan pelatihan dalam CPNS yaitu melalui latihan pra jabatan (LPJ). Tujuan pengaturan pendidikan serta pengaturan penyelenggaraan latihan jabatan meliputi kegiatan perencanaan, termasuk perencanaan anggaran, penentu standar, pemberian akreditasi, ppenilaian, dan pengawasan.
Pelatihan dalam pegawai terbagi dua yaitu, pelatihan pra jabatan, dan pelatihan dalam jabatan. Latihan pra jabatan adalah suatu latihan yang diberikan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil, dengan tujuan agar ia dapat terampil dalam melaksanakan tugas yng akan dipercayakan kepadanya.
Latihan dalam jabatan yaitu suatu latihan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu, keahlian, kemampuan, dan keterampilan.
Latihan pra jabatan terbagi dua yaitu pelatihan yang bersifat umum dan pelatihan pra jabatan yang bersifat khusus wajib diikuti oleh calon PNS tertentu yang untuk melaksanakan tugasnya memerlukan pengetahuan dan keterampilan secara khusus. Pelatihan pra jabatan yang bersifat umum dibagi dalam tiga tingkat yaitu :
a.       Latihan pra jabatan Tingkat I
Latihan ini diikuti oleh calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil golongan I
b.      Latihan Pra Jabatan Tingkat II
Latihan diikuti oleh Calon Pegawai Negeri Sipil golongan II
c.       Latihan Pra Jabatan Tingkat III
Latihan ini diikuti oleh Calon Pegawai Negeri Sipil golongan III dan golongan IV.
                       
CPNS yang tidak lulus dari Latihan Pra Jabatan tidak dapat diangkat menjadi  Pegawai Negeri Sipil.
Dalam pemberian pendidikan dan pelatihan ada beberapa urusan yang harus diperhatikan yaitu :
1.      Kurikulum diklat haruslah berbobot dengan kebutuhan daerah, dan harus berkaitan langsung dengan peningkatan pengetahuan dan keterampilan pegawai
2.      Kualitas di diklat juga harus dipertanyakan, terutama pengajar yang dalam memberikan materi di kelas
3.      Harus dilakukan evaluasi terhadap pegawai yang  sudah mengikuti diklat. Biasanya evaluasi diklat hanya berupa sertifikat dan tidak dilaksanakan ketika kembali ke instansinya.
4.      Pelatihan yang diberikan haruslah sesuai dengan pangkat dan jabatan pegawai.
5.      Diklat fungsioonal dan diklat teknis jarang dilaksanakan
6.      Dana untuk mengikuti pendidikan yang sangat terbatas.
7.      Diklat dilaksanakan oleh BKD bidang Diklat dan Pengembangan.3

3.      Disiplin Pegawai dan Penghargaan
Dalam rangka mencapai visi dan misi dari kota Padang maka diperlukan adanya PNS sebaga abdi negara dan abdi masyarakat, maka diperlukannya kewajiban yang harus ditaati oleh Pegawai Negeri Sipil. Kewajibannya adalah sesuai dengan PP no 53 tahun 2010. Kedisiplinan pegawai berdasarkan tingkatt pelanggaran yang dilakukan oleh PNS. Tingkat hukuman terdiri dari :
a)      Hukuman disiplin ringan, terdiri dari :
-          Teguran lisan. Hukuman ini diberikan jika PNS tidak masuk kerja selama 5 hari
-          Teguran tertulis, hukuman ini diberikan jika PNS tidak masuk kerja selama 6-10 hari kerja
-          Pernyataan tidak puas, hukuman ini diberikan jika PNS tidak masuk kerja selama 11 s/d 15 hari kerja

b)      Hukuman disiplin sedang, terdiri dari :
-          Penundaan gaji berkala satu tahun, hukuman ini diberikan kepada PNS jika tidak masuk kerja selama 16 S/D 20 hari kerja.
-          Penundaan kenaikan pangkat satu tahun, hukuman ini diberikan kepada PNS jika tidak masuk kerja selama 21 s/d 25 hari kerja
-          Penurunan pangkat setingkat lebih rendah satu tahun, hukuman ini diberikan kepada PNS jika tidak masuk kerja 26 s/d 30 hari kerja.

c)       Jenis hukuman berat, terdiri dari :
-          Penurununan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, hukuman ini diberikan kepada PNS jika tidak masuk kerja selama 31 s/d 35 hari.
-          Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi PNS structural dan fungsional. Hukuman ini diberikan kepada PNS jika tidak masuk kerja selama 36 s/d 40 hari kerja
-          Pembebasan jabatan structural dan fungsional. Hukuman ini diberikan kepada PNS jika tidak masuk kerja selama 41 hari s/d 45 hari kerja
-          Pemberhentian dengan hormat tidak atas perrmintaan sendiri, hukuman ini diberikan kepada PNS jika tidak masuk kerja selama 46 hari kerja.
Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin terrhadap Pegawai Negeri SIpil yang melakukan pelanggaran disiplin adalah :
-          Presiden, bagi PNS yang berpangkat Tingkat I  Golongan ruang IV/ b
-          Menteri yang meemimpin dapertemen dan Jaksa agung, bagi PNS dalam lingkungannya masing-masing, kecuali pemberhentikan dengan Hormat Tidak atas permintaan seendiri.
-          Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi Negara dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Nondapartemen, bagi PNS kecuali pemberhentian dengan hormat tidak dengan permintaan sendiri.
-          Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, bagi PNS yang diperbantuan didaerah otonom.
-          Badan Pengawas Kepegawaian yaitu inspektorat.












3 buku panduan BKD kota padang 2010
REKAP PNS YANG MENDAPAT HUKUMAN DISIPLIN TAHUN 2010
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PADANG
NO
TINGKAT HUKUMAN
HUKUMAN
JUMLAH

1

RINGAN
TEGURAN LISAN
4
TEGURAN TERTULIS
13
PERNYATAAN TIDAK PUAS
7
2
SEDANG

PEMBERHENTIAN GAJI
1
PENUNDAAN GAJI BERKALA
1
3
BERAT
PENURUNAN PANGKAT SETINGKAT LEBIH RENDAH SELAMA 3 TAHUN
2
TOTAL

28
Sumber : buku panduan BKD kota padang 2010

Penghargaan
Penghargaan merupakan sesuatu yang diterima oleh Pegawai Negeri sipil melalui kinerjanya, karena telah memberikan kinerja yang baik. Penghargaan yang diterima oleh PNS biasanya melalui kenaikan pangkat. Berikut PNS penerima penghargaan Di kota Padang.

PNS PENERIMA PENGHARGAAN SATYA LANCANA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PADANG TAHUN 2010
MENURUT GOLONGAN
NO
GOLONGAN
SATYA LANCANA KARYA SATYA
TOTAL
10 TAHUN
20 TAHUN
30 TAHUN
1.
IV/b
1
3
3
7
2.
IV/a
44
330
138
512
3.
III/d
41
68
5
114
4.
III/c
25
22
3
50
5.
III/b
8
49
6
63
6.
III/a
13
12
0
25
7.
II/d
3
4
1
8
8.
II/c
1
1
0
2
9.
II/b
0
0
0
0
10.
II/a
1
2
1
4

TOTAL
137
491
157
785
            Sumber : Buku Panduan BKD kota padang tahun 2010

PNS PENERIMA PENGHARGAAN SATYA LANCANA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PADANG TAHUN 2010
MENURUT JABATAN
NO
JABATAN
SATYA LANCANA KARYA SATYA
TOTAL
10 TAHUN
20 TAHUN
30 TAHUN
1.
EDUKATIF
101
389
136
626
2.
TEKNIS
36
101
21
158
3.
MEDIS
0
1
0
1

TOTAL
137
491
157
785
Sumber : panduan BKD kota padang tahun 2010
4.      pensiun
pensiun merupakan jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap Pegawai Neegeri Sipil yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada negara. Pemberian pensiun ialah gaji terakhir sebulan yang berhak diterima oleh pegawai yang berkepentingan berdasarkan gaji yang berlaku padanya.
Beerikut syarat-syarat pensiun Pegawai Negeri Sipil yaitu sebagai berikut :
a)      telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 tahun
b)      ditunjuk oleh Depertemen kesehatan berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan PNS, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun karena keadaan jasmani dan rohani.
c)      Mempunyai masa jabatan sekurang-kurangnya empat tahun, dan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena kesehatan jasmani dan rohani
d)     Pensiun karena perubahan struktur pegawai, dank arena berusia telah lebih dari 50 tahun.
e)      Memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 tahun dan telah tidak sehat jasmani dan berusia 50 tahun.

Usia PNS untuk peensiun berdasarkan tanggal lahir pegawai tersebut saat pertama kali pengangkatan dan berdasarkan pada bukti-bukti yang sah. Untuk memperoleh pensiun pegawai, pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan surat permintaan kepada pejabat yang berwenang dengan disertai :
a.       Salinan yang sah dari surat keputusan tentang pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil
b.      Daftar riwayat pekerjaan yang disusun/disahkan  oleh pejabat yang berwenang untuk memberhentikan Pegawai Negeri Sipil.
c.       Daftar susunan keluarga yang disahkan oleh yang berwajib yang memuat nama, tanggal kelahiran dan alamat keluarganya.
Apabila PNS pensiun karena meninggal maka besarnya penssiun yang diterima sebulan adalah 72%. Jumlah pegawai yang pensiun ini dijadikan dasar untuk penyusunan rekruitmen pegawai melalui kebijakan pemerintah. Dalam pensiunan di dalam BKD kota padang ada satu bidang yang mengurusi pensiun pegawai yaitu bidang mutasi, pangkat, dan pensiun Pegawai.
REKAP PNS PENSIUN TAHUN 2010
YANG MENERIMA BANTUAN PENSIUN (PURNABAKTI)

NO
JABATAN
JENIS BANTUAN
JUMLAH
PURNABAKTI
MPP
1.
ESELON III
5
0
5
2.
ESOLON IV
63
0
63
3.
ESELON V
3
0
3
4.
STAF / GURU
470
7
477

TOTAL
541
7
548
Sumber : buku panduan BKD kota padang tahun 2010
4) Perkembangan Pegawai Di Kota Padang

a. struktur organisasi Badan Kepegawaian Daerah.
        Perkembangan kepegawaian tidak terlepas dari struktur organisasi kepegawaian tersebut, begitupun di kota Padang. Organisasi perangkat daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan sebagai berikut :
Ø  Kewenangan pemerintahan yang dimiliki oleh daerah
Ø  Karakteristik, potensi, dan kebutuhan daerah.
Ø  Kemampuan keuangan daerah
Ø  Ketersediaan sumber daya aparatur
Ø  Pengembangan pola kerja sama antar daerah dan atau dengan pihak ketiga.
Unsur perangkat daerah meliputi :
1.      Sekda : merupakan unsure staf pemerintah kota yang berada dan bertanggung jawab kepada walikota, sekda mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tata laksana serta mmeberikan pelaayanan administrative kepada seluruh perangkat daerah kota.
2.      Dinas : dinas kota merupakan unsure pelaksana pemerintahan kota dipimpin oleh seorang kepala yang berada dibawah tanggung jawab gubernur, walikota melalui sekretaris daerah.
3.      Lembaga teknis daerah : lembaga teknis daerah kota merupakan unsure penunjang pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah sekretaris daerah. Lembaga teknis mempunyai tugas meembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan daerah di bidang yang ia ahli, biasa disebut dengan staf ahli.

B. Penempatan Pegawai
Dasar atau kriteria penilaian pegawai untuk ditempatkan dalam suatu jabatan sesuai dengan aturan yang ada berdasarkan pertimbangan berikut: pendidikan, pengalamana kerja, pendidikan dan pelatihan, penilaian DP3, penilaian melalui psikotest pegawai. Pegawai negeri sipil berdasarkan golongan terbaggi empat yaitu golongan I, II, III, IV.

                        C. Struktur organisasi Pemerintah Daerah kota Padang
Agar tugas sekretaris daerah dapat berjalan lancar, maka organisasi secretariat daerah disusun sebagai berikut :
1.      Secretariat daerah
-          Sekretaris daerah
-          Staff ahli
-          Asisten
2.      Bagian pemerintahan
3.      Bagian hukum
4.      Bagian pertahanan
5.      Bagian perekonomian
6.      Bagian pembangunan
7.      Bagian kesejahteraan rakyat
8.      Bagian umum
9.      Bagian organisasi
10.  Bagian perlengkapan
11.  Secretariat DPRD
12.  Sekretariat KORPRI
BADAN dan INSPEKTORAT
13.  Bapepalda
14.  Badan keluarga berencana dan PP
15.  Badan Kepegawaian Daerah
16.  BAPPEDA
17.  Badan Penanggulangan Bencana
18.  Badan Pemberdayaan Masyarakat dan PK
19.  Inspektorat
DINAS
20.  Dinas Pendidikan
21.  Dinas Kesehatan
22.  Dinas Sosial dan Tenaga Kerja
23.  Dinas Kependudukan dan Capil
24.  Dinas Perhubungan
25.  Dll
KANTOR
KECAMATAN
KOMISI PEMILIHAN UMUM
KTU.

D. Perkembangan Pegawai di kota Padang

Berdasarkan data yang diberikan oleh Badan Kepegawaian Daerah Kota Padang dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2010.


Pada tahun 2008 :
PNS berdasarkan golongan di kota padang berjumlah 14. 071 orang
PNS berdasarkan pendidikan di kota Padang berjumlah 14.071 orang

Pada tahun 2009 :
PNS berdasrkan pendidikan berjumlah : 14.050

            Pada tahun 2010:
            PNS berdasarkan golongan di kota padang berjumlah : 14. 215
            PNS berdasarkan pendidikan di kota padang berjumlah : 14.215

Dari data diatas besarnya jumlaah pegawai di kota padang, sehingga upaya maksimal dalam meningkatkan kinerja belum dapat terwujud, serta permasalahannya banyak PNS yang ditempatkan tidak sesuai dengan keahliannya. Kondisi seperti ini tentunya tidak akan terjadi apabila pemda kota padang memaksimalkan pilar organisasi, visi, misi, struktur, maka pengelolaan sumber daya pegawai akan menjadi maksimal dan terwujudnya visi dan misi pemko padang.
BAB III
A.    Kesimpulan
Manajemen pengelolaan pegawai yaitu meliputi rekruitmen, pendiddikan dan pelatihan, disiplin pegawai, dan pensiun. Aktivitas rekruitmen yaitu merupakan menerima jumlah pegawai yang besar dan pelaksanaannya diserahkan kepada daerah, kuotanya ditentukan oleh pusat.
Diklat yaitu suatu proses yang bertujuan untuk meningkatkan mutu PNS dengan rencana pengembangan karier.
Disiplin pegawai yaitu tindakan yang dilakukan oleh pemimpin terhadap pelanggaran yang dilakukan pegawai, namun, disiplin ini masih belum maksimal dikarenakan masih banyaknya alasan pegawai menjadi tidak disiplin.
Pensiun merupakan pemberhentian pegawai karena faktor usia dan kesehatan, di kota padang angka pensiun tahun 2010 mencapai 548 orang.
Perkembangan pegawai di kota padang dari tahun 2008 sampai tahun 2010 sangat tinggi dengan angka diatas 14.000 pegawai, dan pada tahun 2010 mencapai 14.215, sehingga perlu banyak pelatihan dan pendidikan yang dilakukan oleh BKD agar mutu kinerja pegawai negeri sipil bisa memnuhi standar kinerja dari MENPAN setiap tahunnya. Serta juga PNS di kota padang juga dikatakan disiplin karena banyaknya PNS yang dapat penghargaan dari pada hukuman kedisiplinan.

B.     Saran
Dalam melaksanakan otonomi daerah, dalam manajemen pengelolaan pegawai di kota padang maka perlu adanya restrukturisasi kelembagaan dalam manajemen pegawai kota padang, dan juga memanfaatkan sumber daya teknolooggi (E- government) dalam pelaksanaan manajemen kepegawaian daerah di kota padang. Agar visi dan misi dari Badan Kepegawaian Daerah dan kota Padang dapat terwujud dengan baik.





Daftar Pustaka
Moekijat. 1976. Manajemen kepegawaian personil. Bandung : alumni
Thoha, Miftah. 2005. Manajemen kepegawaian di Indonesia. Jakarta : Kencana.
Buku panduan Badan kepegawaian Daerah : 2008, 2009, 2010.
Jurnal Manajemen, Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia. Edisi 20 februari 2010