Selasa, 19 April 2011

Sistem Administrasi Negara pada Masa Pemerintahan Kolonial Belanda


Sistem pemerintahan kolonial
Kedatangan Belanda ke Indonesia yang pada awalnya hanya mencari rempah-rempah ternyata berubah menjadi menyusun kekuatan untuk mendirikan kekuasaan di Indonesia. Melalui lembaga dagang VOC, terbentuklah cita-cita mencari kekayaan di Indonesia, serta memengaruhi berbagai hal di Indonesia, antara lain, lembaga dagang VOC memiliki pengurus terdiri dari tujuh belas orang yang disebut De Heeren Zeventien (Dewan Tujuh Belas) yang berpusat di negeri Belanda. Sebagai pelaksana harian di Indonesia, Dewan Tujuh Belas mengangkat gubernur jenderal yang didampingi Dewan Hindia. Dewan Hindia (Ideler) ini beranggotakan sembilan orang yang sebagian menjabat gubernur di daerah seperti Banten, Cirebon, dan Surabaya. Gubernur jenderal bersama Dewan Hindia mengemudikan pemerintahan VOC di Indonesia yang kekuasaannya tidak terbatas. Selain gubernur jenderal, diangkat pula seorang direktur jenderal yang bertugas mengurusi perniagaan serta mengurus perkapalan.
Setelah VOC runtuh, Indonesia diperintah oleh Daendels, seorang yang pandai tetapi diktator. Ia membagi Pulau Jawa menjadi sembilan karesidenan yang dikepalai oleh seorang perfect. Ia juga mendirikan Pengawas Keuangan (Algemene Rekenkamer). Sikap otoriter Daendels menyebabkan banyak peperangan dengan raja-raja daerah serta keburukan pemerintahannya sehingga ia ditarik kembali pulang ke negeri Belanda.
Tujuan dikirimnya Gubernur Jenderal Daendels ke Jawa adalah untuk memperkuat pertahanan Jawa sebagai basis melawan Inggris di Samudera Hindia. Daendels adalah seorang pemuja prinsip-prinsip revolusioner ala Revolusi Prancis. Napoleon Bonaparte adalah idolanya. Usahanya dalam membangun Pulau Jawa salah satunya adalah dengan jalan memberantas ketidakefisienan, penyelewengan, dan korupsi yang menyelimuti administrasi di pulau tersebut.
Dalam rangka mempertahankan Jawa dari serangan Inggris, Daendles membuat beberapa kebijakan, di antaranya :
(a) Membuat Grote Postweg (Jalan Raya Pos) dari Anyer (Banten) sampai Panarukan (Jawa Timur); jalan ini didirikan agar di setiap kota/kabupaten yang dilaluinya terdapat kantor-kantor pos; dengan adanya pos-pos ini maka penyampaian berita akan lebih cepat sehingga berita apa pun akan lebih cepat diterima.
(b) Mendirikan benteng-benteng pertahanan sebagai antisipasi terhadap serangan dari tentara Inggris yang juga ingin menguasai Jawa.
(c) Membangun pangkalan angkatan laut di Merak dan Ujung Kulon.
(d) Menambah jumlah pasukan dari 4.000 orang menjadi 18000 orang, yang sebagian besar orang-orang Indonesia (dari Maluku, Jawa).
(e) Mendirikan pabrik senjata di Semarang dan Surabaya.
Selain itu, Daendels juga mengubah sistem pemerintahan tradisional dengan sistem pemerintahan Eropa. Pulau Jawa di bagi menjadi sembilan prefektur (keresidenan), yang dikepalai oleh seorang residen yang membawahkan beberapa bupati (kabupaten). Para bupati ini diberi gaji tetap dan tidak diperkenanan meminta upeti kepada rakyat. Dampaknya kewibawaan para bupati dihadapan rakyatnya menjadi merosot, karena bupati adalah pegawai pemerintah yang harus tunduk kepada keinginan pemerintah. Rakyat Indonesia mengalami penderitaan yang sangat hebat. Selain dituntut untuk membayar pajak-pajak pemerintah, mereka juga diharuskan terlibat dalam kerja paksa (rodi) pelaksanaan pembangunan Jalan Raya Pos. Untuk menutupi biaya pembangunan, tanah-tanah rakyat dijual kepada orang-orang partikelir Belanda dan Tionghoa. Penjualan tanah juga termasuk penduduk yang mendiami wilayah tersebut, sehingga penderitaan rakyat kecil semakin bertambah akibat dari tindakan sewenangwenang para pemilik tanah. Ribuan rakyat Indonesia meninggal dalam pembuatan Jalan Raya Pos dikarenakan kerja yang sangat berat sedangkan mereka tidak dibayar dan diberi makan dengan layak.
Daendels membagi wilayah pemerintahanya dalam “perfectur”  yang bisa di samakan dengan gewes dan dikepalai oleh seorang perfect. Istilah perfect adalah suatu istilah prancis nama itu dipakai, karna deandels terkenal sebagai seorang pengagum perancis.
Jalan pemerintah pada masa itu sangat sentralistis, ia lah dari gubernur jendral kepada perfect, perfect kepada bupati, dan bupati kepada pegawai bawahannya
2. Masa Sistem Tanam Paksa (Cultuur Stelsel)
Pada masa awal ke-19 pemerintahan Belanda mengeluarkan dana yang sangat besar untuk membiayai peperangan di Eropa maupun di Indonesia, sehingga kerajaan Belanda harus menanggung hutang yang sangat besar. Kesulitan ekonomi semakin parah dengan terjadinya pemisahan Belgia (1830) dari Belanda, yang berakibat Belanda banyak kehilangan bisnis industrinya. Maka dari itu, muncul pemikiran Van den Bosch dalam rangka menyelamatkan negerinya. Ia menyatakan bahwa daerah jajahan merupakan tempat mengambil keuntungan bagi negeri induknya (atau seperti dikatakan Baud “gabus tempat Belanda mengapung”), artinya bahwa Jawa dianggap sebagai sapi perahan. Antara tahun 1830-1870 giliran kaum konservatif Belanda yang mendominasi Indonesia yang memberlakukan sistem tanam paksa atau cultuur stelsel. Sistem tanam paksa didasarkan atas prinsip wajib atau paksa dan prinsip monopoli. Cultuur stelsel diberlakukan oleh Gubernur Jenderal van den Bosch dengan tujuan memperoleh pendapatan sebanyak mungkin dalam waktu singkat. Pemerintah kolonial mengerahkan tenaga rakyat tanah jajahan untuk mengusahakan tanaman-tanaman komoditas dunia.
Berikut ini beberapa pokok kebijakan cultuur stelsel yaitu :
(1) Rakyat wajib menyediakan seperlima lahan garapannya untuk ditanami tanaman wajib (tanaman berkualitas ekspor).
(2) Lahan yang disediakan untuk tanaman wajib dibebaskan dari pembayaran pajak tanah.
(3) Hasil panen diserahkan kepada pemerintah kolonial.
Kelebihan hasil panen dibayarkan kembali kepada rakyat;
(4) Tenaga dan waktu yang diperlukan untuk menggarap tanaman wajib tidak boleh melebihi tenaga dan waktu yang diperlukan untuk menanam padi.
(5) Mereka yang tidak memiliki tanah wajib bekerja selama 66 hari setahun di perkebunan milik pemerintah.
(6) Penggarapan tanaman wajib di bawah pengawasan langsung penguasa pribumi. Pegawai-pegawai Belanda mengawasi jalannya penggarapan dan pengangkutan.
Menurut ketentuan dalam pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Dasar Nederland, pemerintahan umum di hindia belanda dilakukan oleh gubernur jendral atas nama raja. Pemerintahan itu diselenggarakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam indise Staatsregeling dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk raja. Gubernur jendral diangkat dan diberhentikan oleh raja dan pelakasanaan tugasnya ia yang bertanggung jawab kepada raja, sedangkan kepada mentri urusan daerah jajahan ia member segala keterangan yang diminta tentang pemerintahan tersebut, dan ia haruslah seorang belanda yang minimal berusia 30 tahun.
BIROKRASI ZAMAN KOLONIAL BELANDA
Pelayanan publik pada masa pemerintahan kolonial Belanda tidak terlepas dari sistem administrasi pemerintahan yang berlangsung pada saat itu. Kedatangan penguasa kolonial tidak banyak mengubah sistem birokrasi dan adminitrasi pemerintahan yang berlaku di Indonesia, sebagai bangsa pendatang yang ingin menguasai wilayah nusantara baik secara politik maupun ekonomi, pemerintah kolonial menjalin hubungan politik dengan pemerintah kerajaan yang masih disegani oleh masyarakat, motif utamanya adalah menanamkan pengaruh politiknya terhadap elite politik kerajaan. Selama pemerintahan kolonial terjadi dualisme sistem birokrasi pemerintahan. Di satu sisi telah mulai diperkenalkan dan diberlakukan sistem administrasi kolonial ( binnenlandcshe Bestuur ) yang mengenalkan sistem birokrasi dan administrasi modern, sedangkan pada sisi lain, sistem tradisional ( Inheemsche Bestuur ) masih tetap dipertahankan.

Birokrasi pemerintahan kolonial disusun secara hierarki yang puncaknya pada Raja Belanda. Dalam mengimplementasikan kebijakan pemerintahan di Negara jajahan, Ratu Belanda menyerahkan kepada wakilnya, yakni seorang gubernur jenderal. Kekuasaan dan kewenangan gubernur jenderal meliputi seluruh keputusan politik di wilayah Negara jajahan yang dikuasai. Gubernur Jenderal dibantu oleh para gubernur dan residen. Gubernur merupakan wakil pemerintah pusat yang berkedudukan di Batavia untuk wilayah provinsi, sedangkan di tingkat kabupaten terdapat asisten residen dan pengawas yang diangkat oleh gubernur jenderal untuk mengawasi bupati dan wedana dalam menjalankan pemerintahan sehari – hari.

Sistem hukum

Pada tahun 1838, di negeri Belanda telah diundangkan hukum dagang dan hukum perdata. Hal ini terdorong oleh adanya kegiatan perdagangan hasil bumi orang-orang Belanda dengan perantara pedagang Cina. Politik hukum pemerintahan kolonial Belanda dapat diperlihatkan dalam Pasal 131 Indische Staatsregeling yang menyangkut hukum orang-orang Indonesia. Dalam pasal tersebut diatur bahwa hukum perdata dan dagang serta hukum acara perdata dan pidana harus dimasukkan dalam kitab undang-undang. Golongan bangsa Eropa harus menganut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda, sedangkan golongan bangsa Indonesia dan timur asing dapat dikenakan ketentuan hukum orang Eropa apabila dikehendaki. Pada tahun 1855 sebagian dari kitab Undang-Undang Hukum Perdata telah memuat hukum kekayaan, begitu juga hukum dagang bagi orang-orang Cina. Adapun dalam membentuk kitab undang-undang bagi orang Indonesia, pemerintah kolonial Belanda selalu menggunakan hukum adat sebagai bahan pertimbangan hukum. Pada tahun 1819 didirikan Hoog Gerechtschof (Mahkamah Agung), yang kemudian memiliki kekuasaan untuk mengawasi pengadilan di Jawa. Pada tahun 1869 berdasarkan keputusan raja, para pegawai pamong praja dibebaskan dari pengadilan pribumi. Pada tahun 1918 berlaku hukum pidana Hindia Belanda yang didasarkan pada kitab undangundang untuk pengadilan bagi orang Eropa dan pribumi tidak ada perbedaan hukum.

Dengan dibubarkannya VOC, Indonesia secara resmi berada langsung di bawah kekuasaan kerajaan Belanda dengan nama Hindia Belanda. Sebelumnya, pada tahun 1795, Belanda sendiri telah menjadi jajahan Perancis di bawah Kaisar Napleon Bonaparte, dan yang menjadi penguasa Belanda adalah adiknya Napoleon yaitu Louis Napoleon yang berkuasa sejak 1806. Jadi, secara tidak langsung, Indonesia berada di bawah kekuasaan Perancis.
DESENTRALISASI TERITORIAL PADA MASA PEMERINTAHAN BELANDA
Pada tahun 1905 dalam pemerintahan di Indonesia dipakai sistem pemerintahan yang dipusatkan/disentralisasi, Namun pada masa ini disentralisasi sudah terlaksana tidak lebih dari satu sarana untuk mencapai penyelenggaraan kepentingan-kepentingan setempat.
Sistem ini memberikan penilaian yang lebih tepat pada sifat yang berbeda-beda dari wilayah dan penduduknya, pemerintahan Belanda pada masa itu sifatnya pada sentralistis yang kuat dengan meminimalisirkan desentralisasi.
PEMERINTAHAN DI DAERAH
Indonesia dibagi oleh belanda secara :
a.       Wilayah yang diperintah langsung oleh belanda
b.      Diperkenankan untuk terus melakukan hak memerintah sendiri
c.       Pemerintahan untuk pamong praja Belanda
d.      Pemerintahan untuk pamong praja Indonesia
e.       Provinsi-provinsi lainya
f.       Persekutuan-persekutuan yang tegak sendiri
g.      Desa
Cara disentralisasi yang lain diselenggarakan  berdasarkan sistem anggaran regional. Menurut stelsel ini, dalam hubungan anggaran Negara, pendapatan-pendapatan regional tertentu disediakan untuk membiayai belanja-belanja regional.
Dalam wilayah-wilayah yang sudah patut utnuk diterapkan stelsel itu, pada waktu itu diperkirakan 25 regionen, dengan demikian diusahakan kea rah suatu pengurusan keuangan regional dengan syarat, bahwa ada keseimbangan antara belanja regional dan pendapatan regional, namun berhubung dengan keadaan yang dapat sangat berbeda di masing-masing wilayah. Dengan menggunakan pendapatan regional tidak boleh disamaratakan, melainkan harus benar-benar dengan memperhatikan kebutuhan-kebutuhan yang berbeda itu.
                          
Referensi Tugas
Soejito, Irawan. 1976. Sejarah pemerintahan daerah di Indonesia. Jakarta : pradnya paramita.
Kencana, Inu. 2003. Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia. Jakarta : Bumi Aksara
__________ . 1997. Ilmu Administrasi Publik. Jakarta : Rineka Cipta